Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Mitigasi Ketidakpastian Ekonomi, Pemerintah Perlu Telurkan Kebijakan Baru Tahun Depan

SELASA, 09 AGUSTUS 2022 | 11:23 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sikap kehati-hatian perlu dilakukan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi dalam negeri yang terhantam pandemi Covid-19 sejak awal tahun 2020 lalu.

Belakangan, pemerintah memutuskan akan menghentikan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tahun 2023 seiring perkembangan kasus Covid-19 yang mulai melandai.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Teguh Dartanto mengingatkan, kebijakan yang diambil pemerintah ke depan harus tetap bertumpu pada mitigasi ekonomi yang masih sulit diprediksi.


Ia pun yakin, pemerintah tidak akan gegabah menghilangkan program PEN yang selama ini terbukti ampuh dalam mengatasi keterpurukan ekonomi dalam negeri tanpa disertai kebijakan baru.

"Saya yakin pemerintah akan tetap melakukan mitigasi ketidakpastian kondisi ekonomi di tahun depan,” kata Teguh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/8).

Ia mengingatkan, tahun depan pemerintah perlu menelurkan kebijakan baru demi memperkuat ekonomi nasional. Apalagi, kata dia, kondisi perekonomian global terkini sedang menuju resesi.

"Cepat atau lambat, dampaknya akan merambat ke dalam negeri dengan kenaikan harga energi dan produk makanan dan Industri serta pelemahan ekonomi domestik,“ tandasnya.

Sementara itu, di Indonesia tahun 2023 adalah tahun politik, menjelang Pemilu 2024.  Drama politik ke depan akan menjadi tantangan baru ekonomi nasional, program pemulihan ekonomi diharapkan harus tetap ada untuk menjaga stabilitas harga domestik.

“Tahun 2023 sudah memasuki tahun politik, sehingga hampir tidak mungkin pemerintah akan melakukan perubahan drastis dalam kebijakan ekonominya. Saya rasa akan tetap ada program pemulihan ekonomi dalam bentuk-bentuk lain atau reorganisasi yang sudah ada saat ini,“ katanya.

Sejak tahun 2020, pemerintah menganggarkan untuk PEN lebih dari Rp 1800 triliun. Sedangkan untuk tahun ini, anggaran PEN dialokasikan untuk tiga kelompok kegiatan, yakni penanganan kesehatan, perlindungan masyarakat, dan penguatan pemulihan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya