Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Mitigasi Ketidakpastian Ekonomi, Pemerintah Perlu Telurkan Kebijakan Baru Tahun Depan

SELASA, 09 AGUSTUS 2022 | 11:23 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sikap kehati-hatian perlu dilakukan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi dalam negeri yang terhantam pandemi Covid-19 sejak awal tahun 2020 lalu.

Belakangan, pemerintah memutuskan akan menghentikan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tahun 2023 seiring perkembangan kasus Covid-19 yang mulai melandai.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Teguh Dartanto mengingatkan, kebijakan yang diambil pemerintah ke depan harus tetap bertumpu pada mitigasi ekonomi yang masih sulit diprediksi.


Ia pun yakin, pemerintah tidak akan gegabah menghilangkan program PEN yang selama ini terbukti ampuh dalam mengatasi keterpurukan ekonomi dalam negeri tanpa disertai kebijakan baru.

"Saya yakin pemerintah akan tetap melakukan mitigasi ketidakpastian kondisi ekonomi di tahun depan,” kata Teguh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/8).

Ia mengingatkan, tahun depan pemerintah perlu menelurkan kebijakan baru demi memperkuat ekonomi nasional. Apalagi, kata dia, kondisi perekonomian global terkini sedang menuju resesi.

"Cepat atau lambat, dampaknya akan merambat ke dalam negeri dengan kenaikan harga energi dan produk makanan dan Industri serta pelemahan ekonomi domestik,“ tandasnya.

Sementara itu, di Indonesia tahun 2023 adalah tahun politik, menjelang Pemilu 2024.  Drama politik ke depan akan menjadi tantangan baru ekonomi nasional, program pemulihan ekonomi diharapkan harus tetap ada untuk menjaga stabilitas harga domestik.

“Tahun 2023 sudah memasuki tahun politik, sehingga hampir tidak mungkin pemerintah akan melakukan perubahan drastis dalam kebijakan ekonominya. Saya rasa akan tetap ada program pemulihan ekonomi dalam bentuk-bentuk lain atau reorganisasi yang sudah ada saat ini,“ katanya.

Sejak tahun 2020, pemerintah menganggarkan untuk PEN lebih dari Rp 1800 triliun. Sedangkan untuk tahun ini, anggaran PEN dialokasikan untuk tiga kelompok kegiatan, yakni penanganan kesehatan, perlindungan masyarakat, dan penguatan pemulihan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya