Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Mitigasi Ketidakpastian Ekonomi, Pemerintah Perlu Telurkan Kebijakan Baru Tahun Depan

SELASA, 09 AGUSTUS 2022 | 11:23 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sikap kehati-hatian perlu dilakukan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi dalam negeri yang terhantam pandemi Covid-19 sejak awal tahun 2020 lalu.

Belakangan, pemerintah memutuskan akan menghentikan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tahun 2023 seiring perkembangan kasus Covid-19 yang mulai melandai.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Teguh Dartanto mengingatkan, kebijakan yang diambil pemerintah ke depan harus tetap bertumpu pada mitigasi ekonomi yang masih sulit diprediksi.


Ia pun yakin, pemerintah tidak akan gegabah menghilangkan program PEN yang selama ini terbukti ampuh dalam mengatasi keterpurukan ekonomi dalam negeri tanpa disertai kebijakan baru.

"Saya yakin pemerintah akan tetap melakukan mitigasi ketidakpastian kondisi ekonomi di tahun depan,” kata Teguh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/8).

Ia mengingatkan, tahun depan pemerintah perlu menelurkan kebijakan baru demi memperkuat ekonomi nasional. Apalagi, kata dia, kondisi perekonomian global terkini sedang menuju resesi.

"Cepat atau lambat, dampaknya akan merambat ke dalam negeri dengan kenaikan harga energi dan produk makanan dan Industri serta pelemahan ekonomi domestik,“ tandasnya.

Sementara itu, di Indonesia tahun 2023 adalah tahun politik, menjelang Pemilu 2024.  Drama politik ke depan akan menjadi tantangan baru ekonomi nasional, program pemulihan ekonomi diharapkan harus tetap ada untuk menjaga stabilitas harga domestik.

“Tahun 2023 sudah memasuki tahun politik, sehingga hampir tidak mungkin pemerintah akan melakukan perubahan drastis dalam kebijakan ekonominya. Saya rasa akan tetap ada program pemulihan ekonomi dalam bentuk-bentuk lain atau reorganisasi yang sudah ada saat ini,“ katanya.

Sejak tahun 2020, pemerintah menganggarkan untuk PEN lebih dari Rp 1800 triliun. Sedangkan untuk tahun ini, anggaran PEN dialokasikan untuk tiga kelompok kegiatan, yakni penanganan kesehatan, perlindungan masyarakat, dan penguatan pemulihan.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya