Berita

Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat/Net

Hukum

Pengamat: Pecat dan Pidanakan Polisi yang Terlibat Pembunuhan Brigadir Yosua

MINGGU, 07 AGUSTUS 2022 | 05:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Perlahan misteri di balik kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai terungkap. Salah satu indikasinya dengan mutasi terhadap 25 personel Polri dari tingkat tamtama hingga perwira tinggi (pati) bintang dua.

Pengamat politik, hukum dan keamanan, Dewinta Pringgodani, pun mengapresiasi sikap tegas Kapolri yang serius menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Dewinta, hal itu sesuai keinginan Presiden Joko Widodo yang memerintahkan agar kasus polisi tembak polisi yang menghilangkan nyawa Brigadir J itu diproses hukum, jangan ditutup-tutupi dan dibuka apa adanya.


Dewinta meminta 25 personel Polri dari tingkat tamtama hingga perwira tinggi yang diduga menghambat penyelidikan tidak hanya dijatuhi sanksi kode etik.

"Periksa mereka secara mendalam karena tidak menutup kemungkinan ada unsur pidananya," kata Dewinta dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (6/8).

Apabila dalam pemeriksaan mereka terseret pidana, Dewinta Tim Khusus Internal bentukan Kapolri untuk menerapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri tersebut.

"Sanksi pemecatan pantas diterima polisi yang terlibat pembunuhan Brigadir Yosua," kata Dewinta.

Di sisi lain, Dewinta meragukan Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) menjadi pelaku tunggal kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Diketahui, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan tersebut, terkait dengan pembunuhan, dan, perampasan nyawa orang lain.

"Bharada E baru belajar menembak pada November 2021, jadi agak mustahil bisa menembak secara jitu. Lalu kalau ada aksi tembak menembak rnggak mungkin Bharada E tujuh kali ditembak tidak kena," kata Dewinta.

Dewinta melanjutkan, mundurnya tim pengacara Bharada E juga menjadi pertanda bahwa Bharada E yang merupakan sopir Irjen Ferdy Sambo bukanlah aktor utama pembunuhan Brigadir J.

"Tim Khusus Internal bentukan Kapolri harus mengumumkan aktor utama  maupun sutradara pembunuhan Brigadir J," demikian Dewinta.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya