Berita

Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat/Net

Hukum

Pengamat: Pecat dan Pidanakan Polisi yang Terlibat Pembunuhan Brigadir Yosua

MINGGU, 07 AGUSTUS 2022 | 05:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Perlahan misteri di balik kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai terungkap. Salah satu indikasinya dengan mutasi terhadap 25 personel Polri dari tingkat tamtama hingga perwira tinggi (pati) bintang dua.

Pengamat politik, hukum dan keamanan, Dewinta Pringgodani, pun mengapresiasi sikap tegas Kapolri yang serius menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Dewinta, hal itu sesuai keinginan Presiden Joko Widodo yang memerintahkan agar kasus polisi tembak polisi yang menghilangkan nyawa Brigadir J itu diproses hukum, jangan ditutup-tutupi dan dibuka apa adanya.


Dewinta meminta 25 personel Polri dari tingkat tamtama hingga perwira tinggi yang diduga menghambat penyelidikan tidak hanya dijatuhi sanksi kode etik.

"Periksa mereka secara mendalam karena tidak menutup kemungkinan ada unsur pidananya," kata Dewinta dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (6/8).

Apabila dalam pemeriksaan mereka terseret pidana, Dewinta Tim Khusus Internal bentukan Kapolri untuk menerapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri tersebut.

"Sanksi pemecatan pantas diterima polisi yang terlibat pembunuhan Brigadir Yosua," kata Dewinta.

Di sisi lain, Dewinta meragukan Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) menjadi pelaku tunggal kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Diketahui, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan tersebut, terkait dengan pembunuhan, dan, perampasan nyawa orang lain.

"Bharada E baru belajar menembak pada November 2021, jadi agak mustahil bisa menembak secara jitu. Lalu kalau ada aksi tembak menembak rnggak mungkin Bharada E tujuh kali ditembak tidak kena," kata Dewinta.

Dewinta melanjutkan, mundurnya tim pengacara Bharada E juga menjadi pertanda bahwa Bharada E yang merupakan sopir Irjen Ferdy Sambo bukanlah aktor utama pembunuhan Brigadir J.

"Tim Khusus Internal bentukan Kapolri harus mengumumkan aktor utama  maupun sutradara pembunuhan Brigadir J," demikian Dewinta.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Pernyataan Ferry Irwandi Sangat Tidak Etis dan Berbahaya

Minggu, 07 Desember 2025 | 23:55

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Dinas LH Harus Bertanggung Jawab Buntut Sopir Truk Meninggal Kelelahan

Senin, 08 Desember 2025 | 14:12

Taiwan dan Omega Taiyo Bersinergi Perkuat Manufaktur Cerdas Indonesia

Senin, 08 Desember 2025 | 14:12

Prabowo Tambah Anggaran Bencana Provinsi Rp20 M dan Kabupaten Rp4 M

Senin, 08 Desember 2025 | 13:57

KPK Ngaku Miliki Kajian soal Dugaan Illegal Logging di Sumatera

Senin, 08 Desember 2025 | 13:56

Menyingkap Sisi Politik di Balik Kenaikan Harga Beras

Senin, 08 Desember 2025 | 13:45

Cek Tanggul

Senin, 08 Desember 2025 | 13:38

PKB Seleksi Calon Ketua DPW Lewat Tes Berlapis

Senin, 08 Desember 2025 | 13:30

100 Musisi Gelar Konser Amal untuk Sumatera

Senin, 08 Desember 2025 | 13:28

KPK Digugat Gegara Bobby Nasution

Senin, 08 Desember 2025 | 13:23

VinFast Gelontorkan Rp8,3 Triliun Bangun Pabrik Baru

Senin, 08 Desember 2025 | 13:22

Selengkapnya