Berita

Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

"Manifesto Kemerdekaan": Kembalikan Kedaulatan Rakyat dari Partai Politik!

JUMAT, 05 AGUSTUS 2022 | 16:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah didesak segera mengembalikan kedaulatan kepada rakyat yang selama ini telah beralih ke partai politik.

Desakan tersebut tertuang dalam "Manifesto Kemerdekaan" yang dikeluarkan Forum Tanah Air (FTA), wadah diskusi diaspora lima benua dan anak-anak bangsa yang tergabung dalam Forum Tanah Air (FTA).

Manifesto tersebut juga dikeluarkan dalam rangka menyambut peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77.


"Saat ini kedaulatan rakyat sudah berubah menjadi kedaulatan partai politik, karena terjadinya amandemen UUD 45 selama periode 1999 sampai 2002," demikian keterangan FTA, Jumat (5/8).

Manifesto tersebut akan dikirim kepada DPRD di 34 provinsi seluruh Indonesia oleh perwakilan FTA Indonesia di masing-masing provinsi itu.

Dikatakan FTA, amandemem UUD 45 yang dilakukan MPR pada periode 1999-2002 telah memunculkan perubahan konstitusi hingga menyebabkan kedaulautan rakyat berubah menjadi kedaulatan partai politik.

Dengan UUD versi 2002 itu, partai politik mempunyai kewenangan yang melampaui warga negara yang menjadi satuan kenegaraan terkecil.

Hal lain, pemilihan umum juga telah dijadikan instrumen untuk memonopoli pencalonan presiden dan wakil presiden yang seharusnya menjadi hak politik rakyat. Hal ini terlihat dari penolakan hampir semua gugatan warga negara (citizen law suit) atas UU yang mengatur presidential threshold 20%.

Mahkamah Konstitusi yang mengadili gugatan tersebut menolak dengan alasan penggugat tidak memiliki legal standing. Hanya gugatan oleh partai politik yang dikabulkan MK untuk dilanjutkan pada substansi gugatan.
 
"Alasan MK bahwa warga negara tidak memiliki legal standing adalah constitutionally illegal’ karena mengabaikan kedudukan warga negara yang sama di depan hukum," sambung anggota FTA, Donny Handricahyono.

Secara tidak langsung, jelasnya, MK telah melakukan diskriminasi hukum dengan meletakkan partai politik lebih tinggi kedudukan hukumnya daripada warga negara.

Selain itu, pengajuan pasangan capres dan cawapres hanya oleh partai politik atau gabungan partai politik adalah monopoli radikal partai politik dalam perpolitikan nasional.

"Seperti adagium bahwa setiap monopoli adalah buruk, maka monopoli radikal partai politik melalui pemilu, baik pilleg ataupun pilpres akan merugikan hak-hak warga negara," demikian Donny.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya