Berita

Habib Bahar bin Smith saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata/Ist

Hukum

Ragukan Dakwaan Jaksa, Bahar bin Smith: Penuh Kemunafikan dan Kepalsuan!

JUMAT, 05 AGUSTUS 2022 | 08:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang Habib Bahar bin Smith kembali berlanjut usai dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang Kamis kemarin (4/8), Habib Bahar bin Smith menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.

Tak hanya lewat kuasa hukum, pleidoi juga disampaikan langsung Habib Bahar bin Smith. Dalam pleidoi, Bahar bin Smith menyinggung dan meragukan dasar tuntutan yang mengatasnamakan keadilan dari JPU.

"Saya tertawa melihat isi dakwaan untuk 'keadilan' tapi nyatanya isinya bohong. Penuh kemunafikan dan kepalsuan," kata Bahar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/8), seperti dikutip Kantor Berita RMOLJabar.


Dalam pleidoinya, Bahar menganggap apa yang dia alami saat ini bukan suatu keadilan. Sebab, banyak pelaku penistaan agama lainnya yang justru tak diproses. Dia juga menyinggung soal korupsi yang kerap terjadi di tanah air.

Bahkan, Bahar menuding tuntutan 5 tahun penjara dari jaksa merupakan intervensi dan bukan keinginan JPU.

"Saya yakin, tuntutan lima tahun bukan kemauan mereka (JPU). Tapi intervensi atasan. Makanya saya bilang jangan untuk keadilan, tapi kezaliman. Mana keadilan, saya ditangkap secepat kilat, belum diperiksa (sebagai) saksi sudah ditahan," tegasnya.

Bahar juga heran atas kasus yang menjerat dia hingga dituduh menimbulkan keonaran atas ceramah yang dilakukan di Kampung Cibisoro, Kabupaten Bandung akhir tahun lalu itu. Dia turut menyinggung pejabat yang justru kerap berbicara kebohongan namun tak diproses.

"Keonaran daring gara-gara saya ceramah. Beda pendapat di media sosial, apakah adil? Kenapa banyak pejabat berbohong, berdusta, ingkar janji, bukankah itu kebohongan yang di dalamnya ada keonaran, bahkan keonaran daring, banyak rakyat susah. Apa ini disebut keadilan?" tegas Bahar.

Habib Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara karena dinilai JPU telah terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.

Tuntutan diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis lalu (28/7).

“Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar JPU.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya