Berita

Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo saat memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim/Ist

Presisi

Usai Diperiksa, Ferdy Sambo Gantungkan Nasibnya ke Timsus Kapolri

KAMIS, 04 AGUSTUS 2022 | 18:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo rampung diperiksa oleh Bareskrim Polri sebagai saksi atas kasus tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Usai diperiksa kurang lebih tujuh jam, Sambo menyampaikan kepada penyidik apa yang ia ketahui, dan ia dengar atas peristiwa berdarah di rumah dinasnya, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.

Selanjutnya, pemanggul bintang dua itu memasrahkan diri terkait dengan penyidikan kasus ini kepada Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


"Mari sama-sama kita percayakan kepada tim khusus yang akan menjelaskan secara terang benderang," kata Sambo singkat kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara dan memeriksa 42 orang saksi yang di dalamnya termasuk saksi-saksi ahli.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi meyampaikan bahwa dalam perkara ini, penyidik tidak akan berhenti pada ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka saja, melainkan akan didalami dan berpeluang untuk menetapkan tersangka lainnya.

“Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus,” ujar Brigjen Andi saat menyampaikan penetapan Bharada E sebagai tersangka di Bareskrim pada Rabu malam (3/8).

Jika dilihat, konstruksi sangkaan dan pasal-pasal dalam penetapan Bharada E sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dimana pasal 55 dan 56 KUHP tersebut intinya ada persekongkolan untuk melakukan pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya