Berita

Foto Toru Kubota ditampilkan di Japan Press Club Tokyo pada Rabu (3/8). Teman-teman Kubota berkumpul di klub tersebut, menyerukan pembebasannya segera/AFP

Dunia

Liput Protes Anti-Pemerintah di Myanmar, Jurnalis Jepang Didakwa Junta

KAMIS, 04 AGUSTUS 2022 | 18:03 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Seorang jurnalis Jepang yang ditahan di Myanmar pada pekan lalu didakwa melanggar UU imigrasi dan terancam mendapatkan hukuman lima tahun penjara.

Adalah Toru Kubota, jurnalis Jepang berusia 26 tahun. Pria ini ditahan saat meliput aksi protes anti-pemerintah di Yangon bersama dengan dua warga negara Myanmar.

Pada Kamis (4/8), Kubota didakwa dengan pasal 505 (a) dan UU imigrasi 13-1, seperti dimuat Japan Times.


Pasal 505(a) merupakan aturan yang mengkriminalisasi perbedaan pendapat terhadap militer dengan membawa hukuman penjara maksimum tiga tahun. UU ini telah banyak digunakan oleh militer dalam tindakan kerasnya terhadap perbedaan pendapat.

Sementara pelanggaran hukum imigrasi 13-1 diancam dengan hukuman penjara maksimal dua tahun.

Kubota merupakan jurnalis asing kelima yang ditahan di Myanmar setelah warga negara AS, Nathan Maung dan Danny Fenster, serta pekerja lepas Robert Bociaga dari Polandia dan Yuki Kitazumi dari Jepang. Namun semuanya akhirnya dibebaskan dan dideportasi dari Myanmar.

Menurut laporan dari NHK, Kubota telah dikonfirmasi berada di dalam tahanan dan masih dalam proses penyelidikan. Namun pembebasan Kubota masih belum pasti.

Pekan ini, PEN International dan Japan PEN Club menyerukan pembebasan Kubota segera dengan tanpa syarat, bersama pembebasan tahanan lainnya yang saat ini ditahan secara tidak adil.

Sebelumnya pada tahun lalu, junta pernah melakukan hal serupa, mendakwa jurnalis Jepang dengan tuduhan berita bohong. Namun pemerintah Jepang berhasil melakukan upaya diplomasi untuk membebaskan jurnalisnya.

Sejak melakukan kudeta pada Februari tahun lalu, junta Myanmar telah menekan kebebasan pers, dengan menangkap wartawan dan fotografer, serta mencabut izin penyiaran.

Reporting ASEAN menyebut, 48 wartawan masih ditahan di seluruh negeri hingga Maret 2022.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya