Berita

Foto Toru Kubota ditampilkan di Japan Press Club Tokyo pada Rabu (3/8). Teman-teman Kubota berkumpul di klub tersebut, menyerukan pembebasannya segera/AFP

Dunia

Liput Protes Anti-Pemerintah di Myanmar, Jurnalis Jepang Didakwa Junta

KAMIS, 04 AGUSTUS 2022 | 18:03 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Seorang jurnalis Jepang yang ditahan di Myanmar pada pekan lalu didakwa melanggar UU imigrasi dan terancam mendapatkan hukuman lima tahun penjara.

Adalah Toru Kubota, jurnalis Jepang berusia 26 tahun. Pria ini ditahan saat meliput aksi protes anti-pemerintah di Yangon bersama dengan dua warga negara Myanmar.

Pada Kamis (4/8), Kubota didakwa dengan pasal 505 (a) dan UU imigrasi 13-1, seperti dimuat Japan Times.


Pasal 505(a) merupakan aturan yang mengkriminalisasi perbedaan pendapat terhadap militer dengan membawa hukuman penjara maksimum tiga tahun. UU ini telah banyak digunakan oleh militer dalam tindakan kerasnya terhadap perbedaan pendapat.

Sementara pelanggaran hukum imigrasi 13-1 diancam dengan hukuman penjara maksimal dua tahun.

Kubota merupakan jurnalis asing kelima yang ditahan di Myanmar setelah warga negara AS, Nathan Maung dan Danny Fenster, serta pekerja lepas Robert Bociaga dari Polandia dan Yuki Kitazumi dari Jepang. Namun semuanya akhirnya dibebaskan dan dideportasi dari Myanmar.

Menurut laporan dari NHK, Kubota telah dikonfirmasi berada di dalam tahanan dan masih dalam proses penyelidikan. Namun pembebasan Kubota masih belum pasti.

Pekan ini, PEN International dan Japan PEN Club menyerukan pembebasan Kubota segera dengan tanpa syarat, bersama pembebasan tahanan lainnya yang saat ini ditahan secara tidak adil.

Sebelumnya pada tahun lalu, junta pernah melakukan hal serupa, mendakwa jurnalis Jepang dengan tuduhan berita bohong. Namun pemerintah Jepang berhasil melakukan upaya diplomasi untuk membebaskan jurnalisnya.

Sejak melakukan kudeta pada Februari tahun lalu, junta Myanmar telah menekan kebebasan pers, dengan menangkap wartawan dan fotografer, serta mencabut izin penyiaran.

Reporting ASEAN menyebut, 48 wartawan masih ditahan di seluruh negeri hingga Maret 2022.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya