Berita

Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi/Net

Politik

Penjelasan LPSK Soal Tindak Lanjut Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo

KAMIS, 04 AGUSTUS 2022 | 16:44 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi memang sudah mengajukan perlindungan diri kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengajuan telah dilayangkan melalui kuasa hukumnya sejak 14 Juli lalu.

Namun demikian, LPSK masih belum meningkatkan status Putri Chandrawathi sebagai terlindung. Alasannya, karena LPSK masih melakukan telaah atas laporan tersebut.

Telaah terbilang lama lantaran tim LPSK masih belum bisa bertemu langsung dengan Putri Chandrawathi untuk melakukan pemeriksaan secara intensif.


Begitu jelas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/8).

“Kami sudah meminta kepada pengacara dan psikolognya, kalau bisa minggu depan itu kami temui Bu Putri, tapi sampai sekarang belum ada konfirmasi,” ujarnya.

Senada itu, Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution menjelaskan bahwa perlindungan dari LPSK bisa diberikan asal pihaknya sudah bertemu dengan pemohon secara langsung.

Sejauh ini, LPSK sudah melakukan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti laporan dari Putri Chandrawathi. Salah satunya melakukan penelaahan permohonan, khususnya persyaratan untuk ditetapkan sebagai terlindung. Untuk menetapkan itu, tim LPSK harus bertemu langsung dengan pemohon untuk kemudian dibuat sebuah penilaian.

“Dalam berapa lama? SOP kita, begitu masuk (laporan) itu 30 hari kerja. Kalau mungkin kita sederhanakan permohonan. Jadi sebenarnya ini masih ada 2 pekan ke depan,” terangnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/8).

Maneger Nasution turut menjelaskan bahwa pihaknya sudah 2 kali bersurat kepada pemohon untuk bisa datang memberi keterangan. Undangan tersebut sempat dibalas oleh kuasa hukum dengan menyertakan assessment dari psikolog.

LPSK menghargai balasan dan penilaian psikolog tersebut. Tapi, kata Maneger Nasution, pihaknya tetap harus bertemu langsung untuk memberi penilaian sendiri.

“Kami tetap melakukan assessment sendiri. Kami kerja pasti imparsialitas kami jaga. Jadi intinya (dalam kasus Brigadir J) belum ada yang kita lindung,” demikian Maneger Nasution.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya