Berita

Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi/Net

Politik

Penjelasan LPSK Soal Tindak Lanjut Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo

KAMIS, 04 AGUSTUS 2022 | 16:44 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi memang sudah mengajukan perlindungan diri kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengajuan telah dilayangkan melalui kuasa hukumnya sejak 14 Juli lalu.

Namun demikian, LPSK masih belum meningkatkan status Putri Chandrawathi sebagai terlindung. Alasannya, karena LPSK masih melakukan telaah atas laporan tersebut.

Telaah terbilang lama lantaran tim LPSK masih belum bisa bertemu langsung dengan Putri Chandrawathi untuk melakukan pemeriksaan secara intensif.

Begitu jelas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/8).

“Kami sudah meminta kepada pengacara dan psikolognya, kalau bisa minggu depan itu kami temui Bu Putri, tapi sampai sekarang belum ada konfirmasi,” ujarnya.

Senada itu, Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution menjelaskan bahwa perlindungan dari LPSK bisa diberikan asal pihaknya sudah bertemu dengan pemohon secara langsung.

Sejauh ini, LPSK sudah melakukan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti laporan dari Putri Chandrawathi. Salah satunya melakukan penelaahan permohonan, khususnya persyaratan untuk ditetapkan sebagai terlindung. Untuk menetapkan itu, tim LPSK harus bertemu langsung dengan pemohon untuk kemudian dibuat sebuah penilaian.

“Dalam berapa lama? SOP kita, begitu masuk (laporan) itu 30 hari kerja. Kalau mungkin kita sederhanakan permohonan. Jadi sebenarnya ini masih ada 2 pekan ke depan,” terangnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/8).

Maneger Nasution turut menjelaskan bahwa pihaknya sudah 2 kali bersurat kepada pemohon untuk bisa datang memberi keterangan. Undangan tersebut sempat dibalas oleh kuasa hukum dengan menyertakan assessment dari psikolog.

LPSK menghargai balasan dan penilaian psikolog tersebut. Tapi, kata Maneger Nasution, pihaknya tetap harus bertemu langsung untuk memberi penilaian sendiri.

“Kami tetap melakukan assessment sendiri. Kami kerja pasti imparsialitas kami jaga. Jadi intinya (dalam kasus Brigadir J) belum ada yang kita lindung,” demikian Maneger Nasution.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

UPDATE

Butuh Sosok Menteri Keuangan Kreatif dan Out of the Box

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:44

KPK Masih Usut Keterlibatan Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku dan DJKA

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:27

Kesan Jokowi 10 Tahun Tinggal di Istana: Keluarga Kami Bertambah

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:27

Segini Potensi Penerimaan Negara dari Hasil Ekspor Pasir Laut

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:22

Main Aman Pertumbuhan 5 Persen

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:19

Gagal Nyagub, Anies Makin Sibuk

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:08

Predator Seks Incar anak-anak, Mendesak Penerapan UU TPKS

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:41

Dukung Otonomi Sahara Maroko, Burundi: Ini Solusi yang Realistis

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:39

Digelar Akhir Oktober, Indocomtech 2024 Beri Kejutan Spesial

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:29

WTO Perkirakan Perdagangan Global Naik Lebih Tinggi jika Konflik Timteng Terkendali

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:15

Selengkapnya