Berita

Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi/Net

Politik

Penjelasan LPSK Soal Tindak Lanjut Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo

KAMIS, 04 AGUSTUS 2022 | 16:44 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi memang sudah mengajukan perlindungan diri kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengajuan telah dilayangkan melalui kuasa hukumnya sejak 14 Juli lalu.

Namun demikian, LPSK masih belum meningkatkan status Putri Chandrawathi sebagai terlindung. Alasannya, karena LPSK masih melakukan telaah atas laporan tersebut.

Telaah terbilang lama lantaran tim LPSK masih belum bisa bertemu langsung dengan Putri Chandrawathi untuk melakukan pemeriksaan secara intensif.


Begitu jelas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/8).

“Kami sudah meminta kepada pengacara dan psikolognya, kalau bisa minggu depan itu kami temui Bu Putri, tapi sampai sekarang belum ada konfirmasi,” ujarnya.

Senada itu, Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution menjelaskan bahwa perlindungan dari LPSK bisa diberikan asal pihaknya sudah bertemu dengan pemohon secara langsung.

Sejauh ini, LPSK sudah melakukan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti laporan dari Putri Chandrawathi. Salah satunya melakukan penelaahan permohonan, khususnya persyaratan untuk ditetapkan sebagai terlindung. Untuk menetapkan itu, tim LPSK harus bertemu langsung dengan pemohon untuk kemudian dibuat sebuah penilaian.

“Dalam berapa lama? SOP kita, begitu masuk (laporan) itu 30 hari kerja. Kalau mungkin kita sederhanakan permohonan. Jadi sebenarnya ini masih ada 2 pekan ke depan,” terangnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/8).

Maneger Nasution turut menjelaskan bahwa pihaknya sudah 2 kali bersurat kepada pemohon untuk bisa datang memberi keterangan. Undangan tersebut sempat dibalas oleh kuasa hukum dengan menyertakan assessment dari psikolog.

LPSK menghargai balasan dan penilaian psikolog tersebut. Tapi, kata Maneger Nasution, pihaknya tetap harus bertemu langsung untuk memberi penilaian sendiri.

“Kami tetap melakukan assessment sendiri. Kami kerja pasti imparsialitas kami jaga. Jadi intinya (dalam kasus Brigadir J) belum ada yang kita lindung,” demikian Maneger Nasution.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya