Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Pesta Sabu, Anggota DPRD Purwakarta Tak Dibui?

KAMIS, 04 AGUSTUS 2022 | 12:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus pesta sabu yang dilakukan Anggota DPRD Purwakarta, YN bersama dua rekannya kini berakhir dengan rehabilitasi medis rawat jalan.

Untuk sementara, ketiganya lolos dari jeruji besi karena dianggap hanya menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

"YN baru coba-coba saja atau rekreasional sehingga tindak lanjutnya akan dilakukan rehabilitasi medis dengan rawat jalan karena belum adanya tingkat ketergantungan. Rawat jalan juga sekaligus dikenakan wajib lapor," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang, R. Dea Rhinofa diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (4/8).


Menurut Dea, pihaknya menerima permohonan rehabilitasi dari Polres Purwakarta untuk seorang Anggota DPRD Purwakarta berinisial YN.

"Hasil pemeriksaan, YN positif menggunakan narkotika jenis sabu atau metamfetamin. Kami juga lakukan asesmen medis," ujarnya.

Satres Narkoba Polres Purwakarta sebelumnya mengamankan tiga orang warga Purwakarta di salah satu rumah di wilayah Ciganea, Jatiluhur setelah mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Ketiga orang yang diamankan tersebut adalah dua orang pria dan satu wanita dengan nisial YN, LA serta WW. Dari tangan para pelaku, polisi menyita berupa barang bukti alat hisap sabu.

Lalu, pihak Polres Purwakarta menyerahkan ketiga orang tersebut ke BNN Kabupaten Karwang untuk melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan apakah akan dilakukan reahabilitasi atau ancaman kurungan penjara.

Sekadar diketahui, layanan rehabilitasi sebagai upaya pemulihan ketergantungan bagi penyalahguna narkoba merupakan bagian penting dalam upaya war on drugs. Dalam praktiknya, rehabilitasi bisa dilaksanakan melalui rawat inap atau rawat jalan.

Namun, di benak sebagian masyarakat, rehabilitasi masih identik dengan rawat inap, dan tidak sedikit yang masih mempertanyakan efektivitas dari layanan rehabilitasi rawat jalan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya