Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Pesta Sabu, Anggota DPRD Purwakarta Tak Dibui?

KAMIS, 04 AGUSTUS 2022 | 12:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus pesta sabu yang dilakukan Anggota DPRD Purwakarta, YN bersama dua rekannya kini berakhir dengan rehabilitasi medis rawat jalan.

Untuk sementara, ketiganya lolos dari jeruji besi karena dianggap hanya menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

"YN baru coba-coba saja atau rekreasional sehingga tindak lanjutnya akan dilakukan rehabilitasi medis dengan rawat jalan karena belum adanya tingkat ketergantungan. Rawat jalan juga sekaligus dikenakan wajib lapor," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang, R. Dea Rhinofa diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (4/8).


Menurut Dea, pihaknya menerima permohonan rehabilitasi dari Polres Purwakarta untuk seorang Anggota DPRD Purwakarta berinisial YN.

"Hasil pemeriksaan, YN positif menggunakan narkotika jenis sabu atau metamfetamin. Kami juga lakukan asesmen medis," ujarnya.

Satres Narkoba Polres Purwakarta sebelumnya mengamankan tiga orang warga Purwakarta di salah satu rumah di wilayah Ciganea, Jatiluhur setelah mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Ketiga orang yang diamankan tersebut adalah dua orang pria dan satu wanita dengan nisial YN, LA serta WW. Dari tangan para pelaku, polisi menyita berupa barang bukti alat hisap sabu.

Lalu, pihak Polres Purwakarta menyerahkan ketiga orang tersebut ke BNN Kabupaten Karwang untuk melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan apakah akan dilakukan reahabilitasi atau ancaman kurungan penjara.

Sekadar diketahui, layanan rehabilitasi sebagai upaya pemulihan ketergantungan bagi penyalahguna narkoba merupakan bagian penting dalam upaya war on drugs. Dalam praktiknya, rehabilitasi bisa dilaksanakan melalui rawat inap atau rawat jalan.

Namun, di benak sebagian masyarakat, rehabilitasi masih identik dengan rawat inap, dan tidak sedikit yang masih mempertanyakan efektivitas dari layanan rehabilitasi rawat jalan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya