Berita

Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana/Net

Hukum

Tidak Lagi Dampingi Mardani H. Maming, Ini Penjelasan Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto

RABU, 03 AGUSTUS 2022 | 21:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tersangka suap izin tambang Mardani H. Maming saat ini tidak didampingi oleh Denny Indrayana dan Bambang Widjodanto. Mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018 itu saat ini didampingi oleh tim dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Hipmi.

Menjawab pertanyaan publik, Bambang Widjojanto angkat bicara soal alasan tidak lagi menjadi tim kuasa hukum saat mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Mantan Wakil Ketua KPK itu menegaskan bahwa dirinya sejak awal berkomitmen hanya menjadi penasehat hukum saat proses gugatan prapradilan.


Lebih lanjut, pria yang karib disapa BW ini menjelaskan bahwa saat pemeriksaan sebelumnya surat kuasa pendampingan pemeriksaan namanya tidak ada.

Meski demikian, ia meyakini jika kuasa hukum yang saat ini mendampingi akan total dalam melakukan pembelaan terhadap pria yang menjabat Bendahara Umum PBNU itu.

"Semoga fakta yang sesungguhnya akan terbongkar karena ini underlying-nya adalah transaksi bisnis. Jika persaingan bisnis tidak  bisa dikriminalisasi karena akan meruntuhkan kepercayaan bisnis," jelas BW kepada wartawan, Rabu (3/8).

Sementara itu, Denny Indrayana kuasa hukum Mardani H. Maming lainnya menjelaskan bahwa dirinya dan BW sejak awal telah bersepakat hanya mendampingi pada proses sidang gugatan praperadilan.

Saat ini, Denny mendoakan agar Maming dalam menghadapi masalah hukum ini akan mendapatkan keadilan.

Denny menjelaskan bahwa dalam proses praperadilan, menguatkan dugaan bahwa apa yang menimpa Ketua Umum Hipmi itu adalah kriminalisasi.

"Sepanjang bukti di praperadilan, kami tetap yakin ini adalah kriminalisasi atas transaksi bisnis. Ini adalah persaingan dan pengambilalihan bisnis dengan memanfaatkan instrumen hukum," pungkas mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00

Anwar Ibrahim Lega Kapal Malaysia Bisa Lewat Selat Hormuz

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:58

Jadwal FIFA Series 2026 Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts dan Nevis

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49

Langkah Mundur Letjen Yudi Abrimantyo Sesuai Prinsip Intelijen

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:31

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:15

Inggris Cegat Kapal Bayangan Rusia, Tuding Putin Raup Untung Minyak dari Perang

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:13

Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:06

Prabowo Harus Berhati-hati dengan Pernyataan Ngawur Bahlil

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:01

Fatamorgana Ekonomi Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:34

“Aku Harus Mati”: Horor tentang Ambisi dan Harga Sebuah Validasi

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20

Selengkapnya