Berita

Barang bukti penyalahgunaan solar bersubsidi/Ist

Presisi

Polres Lamtim Amankan 1.190 Liter Solar Subsidi di Labuhan Maringgai

RABU, 03 AGUSTUS 2022 | 19:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polres Lampung Timur berhasil amankan satu pelaku perkara tindak pidana penyalahgunaan niaga minyak dan gas bumi. Pelaku berinisial FK (37), warga Dusun VI Desa Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan solar bersubsidi.

"Pada Rabu (27/7) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Unit Idik III (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Lampung Timur mendapatkan informasi tentang dugaan adanya penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar," ujar Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, seperti dikutik Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (3/8).

AKBP Zaky menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarkat yang kemudian ditindaklanjuti oleh unit lidik III (Tipidter) Satreskrim Polres Lampung Timur.

"Saat dilakukan pengecekan, ditemukan BBM jenis solar sebanyak 35 jeriken dengan kapasitas 34 liter per jeriken, di rumah kosong milik pelaku di Dusun VI Desa Maringgai," ungkapnya.

Lalu, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata dalam melakukan kegiatan niaga BBM solar tersebut pelaku bukan pihak dari depot atau penyalur yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM yang disubsidi pemerintah.

"Pelaku FK ini dalam melakukan kegiatanya tersebut, tidak memiliki perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," paparnya.

Selanjutnya, pelaku FK diamankan ke Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dipersangkakan pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab iii UU RI 11/2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan pasal 55 UU 22/2001 tentang Migas.


Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya