Berita

Barang bukti penyalahgunaan solar bersubsidi/Ist

Presisi

Polres Lamtim Amankan 1.190 Liter Solar Subsidi di Labuhan Maringgai

RABU, 03 AGUSTUS 2022 | 19:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polres Lampung Timur berhasil amankan satu pelaku perkara tindak pidana penyalahgunaan niaga minyak dan gas bumi. Pelaku berinisial FK (37), warga Dusun VI Desa Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan solar bersubsidi.

"Pada Rabu (27/7) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Unit Idik III (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Lampung Timur mendapatkan informasi tentang dugaan adanya penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar," ujar Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, seperti dikutik Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (3/8).

AKBP Zaky menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarkat yang kemudian ditindaklanjuti oleh unit lidik III (Tipidter) Satreskrim Polres Lampung Timur.


"Saat dilakukan pengecekan, ditemukan BBM jenis solar sebanyak 35 jeriken dengan kapasitas 34 liter per jeriken, di rumah kosong milik pelaku di Dusun VI Desa Maringgai," ungkapnya.

Lalu, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata dalam melakukan kegiatan niaga BBM solar tersebut pelaku bukan pihak dari depot atau penyalur yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM yang disubsidi pemerintah.

"Pelaku FK ini dalam melakukan kegiatanya tersebut, tidak memiliki perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," paparnya.

Selanjutnya, pelaku FK diamankan ke Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dipersangkakan pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab iii UU RI 11/2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan pasal 55 UU 22/2001 tentang Migas.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya