Berita

Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Adib Makarim (rompi oranye) saat KPK rilis ke awak media terkait perkara suap uang ketok palu/RMOL

Hukum

Tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung Tersangka Suap "Uang Ketok Palu", KPK Tahan Satu Tersangka

RABU, 03 AGUSTUS 2022 | 18:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung resmi diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan dalam perkara terpidana Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung dan terpidana Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

"Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (3/8).


Tiga orang yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Adib Makarim (AM), Agus Budiarto (AB), dan Imam Kambali (IK).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AM untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3 Agustus 2022 sampai dengan 22 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Karyoto.

Sementara itu kata Karyoto, dua tersangka lainnya, yakni Agus Budiarto dan Imam Kambali diimbau untuk kooperatif hadir pada jadwa pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik.

Karyoto selanjutnya membeberkan konstruksi perkaranya. Di mana, tersangka Adib, Agus, dan Imam merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus merangkap sebagai Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019.

Sekitar September 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama dengan ketiga tersangka melakukan rapat pembahasan RAPBD TA 2015. Di mana, dalam pembahasan tersebut, terjadi deadlock dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

Akibat deadlock itu, Supriyono bersama ketiga tersangka melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD dan dalam pertemuan tersebut, diduga Supriyono dan ketiga tersangka berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah "uang ketok palu".

Adapun nominal permintaan uang ketok palu yang diminta Supriyono dan ketiga tersangka itu, diduga senilai Rp 1 miliar, dan selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo yang kemudian disetujui.

Selain uang ketok palu, diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan para anggota DPRD.

Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai 2018.

KPK menduga, ada beberapa kegiatan yang diminta oleh Imam sebagai perwakilan Supriyono, Agus, dan Adib untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD.

"Para tersangka diduga masing-masing menerima uang ketok palu sejumlah sekitar Rp 230 juta," pungkas Karyoto.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya