Berita

Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Adib Makarim (rompi oranye) saat KPK rilis ke awak media terkait perkara suap uang ketok palu/RMOL

Hukum

Tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung Tersangka Suap "Uang Ketok Palu", KPK Tahan Satu Tersangka

RABU, 03 AGUSTUS 2022 | 18:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung resmi diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan dalam perkara terpidana Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung dan terpidana Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

"Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (3/8).


Tiga orang yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Adib Makarim (AM), Agus Budiarto (AB), dan Imam Kambali (IK).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AM untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3 Agustus 2022 sampai dengan 22 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Karyoto.

Sementara itu kata Karyoto, dua tersangka lainnya, yakni Agus Budiarto dan Imam Kambali diimbau untuk kooperatif hadir pada jadwa pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik.

Karyoto selanjutnya membeberkan konstruksi perkaranya. Di mana, tersangka Adib, Agus, dan Imam merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus merangkap sebagai Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019.

Sekitar September 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama dengan ketiga tersangka melakukan rapat pembahasan RAPBD TA 2015. Di mana, dalam pembahasan tersebut, terjadi deadlock dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

Akibat deadlock itu, Supriyono bersama ketiga tersangka melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD dan dalam pertemuan tersebut, diduga Supriyono dan ketiga tersangka berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah "uang ketok palu".

Adapun nominal permintaan uang ketok palu yang diminta Supriyono dan ketiga tersangka itu, diduga senilai Rp 1 miliar, dan selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo yang kemudian disetujui.

Selain uang ketok palu, diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan para anggota DPRD.

Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai 2018.

KPK menduga, ada beberapa kegiatan yang diminta oleh Imam sebagai perwakilan Supriyono, Agus, dan Adib untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD.

"Para tersangka diduga masing-masing menerima uang ketok palu sejumlah sekitar Rp 230 juta," pungkas Karyoto.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya