Berita

Ilustrasi Gedung KPK/RMOL

Hukum

Vonis Lebih Ringan, KPK Banding Atas Vonis 5 Tahun dan 7 Bulan Penjara Bupati Kuansing Andi Putra

RABU, 03 AGUSTUS 2022 | 14:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Vonisnya lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ajukan banding atas vonis 5 tahun dan 7 bulan penjara terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) non-aktif, Andi Putra.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memvonis Andi Putra dengan penjara 5 tahun dan 7 bulan pada Selasa (2/8).

"Adapun alasan banding di antaranya terkait tidak dipertimbangkannya soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Rabu sore (3/8).


Atas upaya hukum banding ini, KPK berharap Majelis Hakim pada tingkat banding akan menerima dan memutus sesuai amar tuntutan tim Jaksa KPK.

"KPK berharap, majelis hakim tingkat banding akan menerima upaya hukum tersebut dan memutus sesuai amar tuntutan tim Jaksa KPK," pungkas Ali.

Andi Putra dituntut 5 tahun dan 7 bulan penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Rabu (27/7). Dia divonis bersalah menerima suap terkait perizinan perkebunan kelapa sawit.

Tuntutan itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut pidana penjara terhadap Andi Putra selama 8 tahun dan 6 bulan dan dengan Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. JPU juga menuntut pidana uang pengganti terhadap Andi Putra sebesar Rp 500 juta.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya