Berita

Ilustrasi MK/Net

Politik

UU Kejaksaan Digugat ke MK, Hakim Uji Materiil Batas Usia Pensiun Jaksa

SELASA, 02 AGUSTUS 2022 | 22:58 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Permohonan Pengujian Materiil terhadap UU 11/2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dengan agenda Perbaikan Permohonan, Selasa (2/8).

Perkara pengujian materiil UU Kejaksaan tersebut diajukan oleh enam orang jaksa, masing-masing adalah Irnensif (Pemohon I), Zulhadi Savitri Noor (Pemohon II), Wilmar Ambarita (Pemohon III), Renny Ariyanny (Pemohon IV), Indrayati Siagian (Pemohon V), dan Fahriani Suyuthi (Pemohon VI). Untuk materi yang dimohonkan pengujian yaitu Pasal 40A UU Kejaksaan.

Kuasa Hukum Pemohon Viktor Santoso Tandiasa mengungkapkan ada 2 hal yang dibahas dalam sidang, yang pertama yakni mengubah pasal yang diuji dan menambahkan 1 orang pemohon yakni Fajriani Suyuthi sebagai Pemohon VI.


"Pasal yang diuji yakni ketentuan Pasal 12 huruf c dan Pasal 40A UU 11/2021, namun pada perbaikannya, para pemohon hanya menguji Pasal 40A UU 11/ 2021," jelasnya.

Terkait penambahan Pemohon, kata Viktor, total para Pemohon ada 6 Jaksa diantaranya 3 Jaksa yang terkena PHK atas berlakunya Pasal 40A UU 11/ 2021, serta 3 Jaksa yang akan segera terkena PHK.

Pada saat UU 11/2021 diberlakukan, terhadap Jaksa yang telah berusia 60 tahun atau lebih, maka akan diberhentikan dengan hormat pada usia 62 tahun karena mengikuti ketentuan Pasal 12 huruf c UU 16/2004.

Sedangkan, Jaksa yang belum berusia 60 tahun sejak UU 11/2021 diberlakukan, maka akan diberhentikan dengan hormat pada usia 60 tahun.

"Jadi, Jaksa yang lebih muda pensiun lebih dahulu dari Jaksa yang lebih tua," tandas Viktor.

Secara nyata, ketentuan norma Pasal 40A UU 11/2021 tidak memberikan jaminan kepastian hukum, dan tidak memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak atas perubahan ketentuan norma Pasal 12 huruf c UU 12/2021.

Lebih lanjut, Pasal 40A UU 11/2021 seharusnya mengatur tentang pemberlakuan pemberhentian dengan hormat pada usia 60 tahun seperti yang diatur dalam Pasal 12 huruf c UU 11/2021, diberlakukan bagi calon Jaksa yang juga dilantik saat UU 11/2021 diundangkan.

"Sehingga seluruh Jaksa yang dilantik saat UU 11/2021 belum diundangkan, maka diberhentikan dengan hormat pada usia 62 tahun dengan mengacu pada ketentuan norma Pasal 12 huruf c UU 16/2004," jelas Viktor.

Para pemohon disini juga mengajukan Permohonan Provisi dengan meminta kepada MK mengeluarkan Putusan Sela yang menyatakan menunda pelaksanaan Pasal 40A UU 11/2021 hingga adanya putusan akhir dari MK.

Hal itu merujuk pada banyaknya Jaksa yang diberhentikan dengan hormat secara paksa tanpa adanya persiapan pensiun.

"Mereka (para pemohon) juga meminta agar Putusan MK terhadap perkara a quo diberlakukan surut atau Retroaktif. Kalau tidak, maka putusan MK akan menjadi tidak bermanfaat bagi Pemohon I, II, dan II yang telah di PHK," pungkasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya