Berita

Ilustrasi MK/Net

Politik

UU Kejaksaan Digugat ke MK, Hakim Uji Materiil Batas Usia Pensiun Jaksa

SELASA, 02 AGUSTUS 2022 | 22:58 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Permohonan Pengujian Materiil terhadap UU 11/2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dengan agenda Perbaikan Permohonan, Selasa (2/8).

Perkara pengujian materiil UU Kejaksaan tersebut diajukan oleh enam orang jaksa, masing-masing adalah Irnensif (Pemohon I), Zulhadi Savitri Noor (Pemohon II), Wilmar Ambarita (Pemohon III), Renny Ariyanny (Pemohon IV), Indrayati Siagian (Pemohon V), dan Fahriani Suyuthi (Pemohon VI). Untuk materi yang dimohonkan pengujian yaitu Pasal 40A UU Kejaksaan.

Kuasa Hukum Pemohon Viktor Santoso Tandiasa mengungkapkan ada 2 hal yang dibahas dalam sidang, yang pertama yakni mengubah pasal yang diuji dan menambahkan 1 orang pemohon yakni Fajriani Suyuthi sebagai Pemohon VI.


"Pasal yang diuji yakni ketentuan Pasal 12 huruf c dan Pasal 40A UU 11/2021, namun pada perbaikannya, para pemohon hanya menguji Pasal 40A UU 11/ 2021," jelasnya.

Terkait penambahan Pemohon, kata Viktor, total para Pemohon ada 6 Jaksa diantaranya 3 Jaksa yang terkena PHK atas berlakunya Pasal 40A UU 11/ 2021, serta 3 Jaksa yang akan segera terkena PHK.

Pada saat UU 11/2021 diberlakukan, terhadap Jaksa yang telah berusia 60 tahun atau lebih, maka akan diberhentikan dengan hormat pada usia 62 tahun karena mengikuti ketentuan Pasal 12 huruf c UU 16/2004.

Sedangkan, Jaksa yang belum berusia 60 tahun sejak UU 11/2021 diberlakukan, maka akan diberhentikan dengan hormat pada usia 60 tahun.

"Jadi, Jaksa yang lebih muda pensiun lebih dahulu dari Jaksa yang lebih tua," tandas Viktor.

Secara nyata, ketentuan norma Pasal 40A UU 11/2021 tidak memberikan jaminan kepastian hukum, dan tidak memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak atas perubahan ketentuan norma Pasal 12 huruf c UU 12/2021.

Lebih lanjut, Pasal 40A UU 11/2021 seharusnya mengatur tentang pemberlakuan pemberhentian dengan hormat pada usia 60 tahun seperti yang diatur dalam Pasal 12 huruf c UU 11/2021, diberlakukan bagi calon Jaksa yang juga dilantik saat UU 11/2021 diundangkan.

"Sehingga seluruh Jaksa yang dilantik saat UU 11/2021 belum diundangkan, maka diberhentikan dengan hormat pada usia 62 tahun dengan mengacu pada ketentuan norma Pasal 12 huruf c UU 16/2004," jelas Viktor.

Para pemohon disini juga mengajukan Permohonan Provisi dengan meminta kepada MK mengeluarkan Putusan Sela yang menyatakan menunda pelaksanaan Pasal 40A UU 11/2021 hingga adanya putusan akhir dari MK.

Hal itu merujuk pada banyaknya Jaksa yang diberhentikan dengan hormat secara paksa tanpa adanya persiapan pensiun.

"Mereka (para pemohon) juga meminta agar Putusan MK terhadap perkara a quo diberlakukan surut atau Retroaktif. Kalau tidak, maka putusan MK akan menjadi tidak bermanfaat bagi Pemohon I, II, dan II yang telah di PHK," pungkasnya.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya