Berita

Bekas Bupati Bogor dua periode, Rachmat Yasin/Net

Hukum

Bebas Bersyarat, Bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin Tinggalkan Lapas Sukamiskin

SELASA, 02 AGUSTUS 2022 | 16:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Bekas Bupati Bogor, Rachmat Yasin dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin. Rachmat Yasin mendekam di Lapas Sukamiskin usai terjerat kasus keduanya yakni gratifikasi. Saat itu, Rachmat Yasin divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara.

"Iya benar yang bersangkutan bebas bersyarat," ucap Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (2/8).

Menurut Elly, Rachmat Yasin sudah bebas per hari ini. Dia menjalani bebas bersyarat karena sudah menjalani hukuman sejak 2021 silam. Rachmat juga diketahui beberapa kali mendapatkan remisi.


"Meskipun dia bebas bersyarat, dia tetap wajib lapor ke Bapas Bogor," kata Elly.

Rachmat Yasin merupakan bekas Bupati Bogor dua periode. Ia terjaring kegiatan tangkap tangan KPK pada 7 Mei 2014. Saat itu, tim KPK mengamankan uang miliaran rupiah. Uang itu adalah uang suap untuk si pejabat terkait pengurusan lahan di Puncak dan Sentul.

Rachmat Yasin kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat Yasin diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.

Kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol, sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima dari seorang pengusaha.

Rachmat Yasin kemudian divonis 2 tahun 8 bulan penjara atas kasus gratifikasi oleh PN Tipikor Bandung pada April 2021.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya