Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/Net

Hukum

Bersurat ke Jenderal Dudung Abdurachman, KPK Harap Tidak Ada Pihak yang Lindungi Oknum dan Tersangka Ricky Ham Pagawak yang Kabur ke LN

SELASA, 02 AGUSTUS 2022 | 15:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus korupsi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Hal ini dilakukan KPK agar tidak ada pihak yang melindungi dan membantu Ricky Ham Pagawak kabur hingga menjadi buronan.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dimintai perkembangan terkait pemanggilan dua anggota TNI AD oleh KPK untuk dimintai keterangan terkait kaburnya Ricky Ham yang merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Alex mengaku belum mendapatkan informasi terkait adanya dua oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam kaburnya Ricky Ham. Akan tetapi, Alex sudah membaca berita yang berisi tentang pernyataan dari Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, soal tim penyidik sudah bersurat ke Jenderal Dudung untuk menghadirkan dua anggotanya guna dimintai keterangan.


"Kalau sudah ada yang menyampaikan misalnya Jurubicara, berarti sudah konfirmasi, mungkin dari penyidiknya atau dari siapa. Tapi kalau laporan ke pimpinan secara resmi sih belum ada, soal keterlibatan dari aparat Dandim atau apa, tapi saya kemarin baca," ujar Alex kepada wartawan di Plaza Pupuk Indonesia, Jakarta, Selasa siang (2/8).

Terkait surat ke Jenderal Dudung, kata Alex, dirinya juga mengaku belum melihat surat tersebut. Namun jika benar, hal tersebut merupakan bentuk koordinasi dan sinergi KPK dengan aparat penegak hukum lainnya.

"Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba melindungi oknum atau bahkan tersangka yang dicari oleh APH. Arahnya ke sana, supaya ada sanksi juga yang tegas bagi pihak yang melindungi," kata Alex.

Alex pun menyebutkan, sudah ada empat oknum kepolisian yang ditahan karena diduga membantu Ricky Ham menyeberang ke Papua Nugini.

Saat disinggung soal pasal perintangan penyidikan, yakni Pasal 21 UU Tipikor, Alex menegaskan, bahwa unsur pasal tersebut berlaku untuk siapapun, termasuk oknum anggota TNI maupun Polri.

"Ya berdasarkan rumusan UU bisa, tapi nanti siapa yang menangani karena yang bersangkutan, kalau berita itu benar, sekali lagi kalau itu benar, siapapun tidak hanya dari TNI, siapapun yang melindungi orang yang sudah ditetapkan tersangka dan melarikan diri itu kan di rumusannya. Barang siapa menghalangi dalam proses penyidikan, penuntutan, ataupun pemeriksaan di pengadilan itu bisa dikenai sanksi hukum," pungkas Alex.

Ricky Ham secara resmi sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 15 Juli 2022 setelah kabur saat hendak dijemput paksa oleh KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, dua anggota TNI AD yang akan dimintai keterangan oleh KPK adalah Dandim 1702/Jayawijaya, Letkol CPN Athenius Murib, dan Tetek Iman Bedo yang bertugas di Wamena

Keduanya diduga melakukan komunikasi dengan tersangka Ricky Ham sehari sebelum menghilang dan menjadi buronan KPK dan diduga melarikan diri ke Papua Nugini. Keduanya diduga kuat membantu pelarian Ricky Ham ke luar negeri.

Selain kedua anggota TNI itu, juga ada tiga anggota Polri yang turut membantu Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah itu kabur ke luar negeri.

Ketiga anggota Polri tersebut saat ini sudah ditahan oleh Propam Polda Papua untuk menjalani sidang kode etik. Mereka adalah Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob dan Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya