Berita

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Cegah 4 Tersangka Suap Banprov Tulungagung ke Luar Negeri

SELASA, 02 AGUSTUS 2022 | 11:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak empat tersangka baru kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung dicegah ke luar negeri.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, surat cegah sudah dikirim KPK ke pihak Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

"Ada empat orang yang diajukan cegahnya untuk enam bulan ke depan hingga Desember 2022," ujar Ali, Selasa siang (2/8).


Keempat orang itu adalah Budi Setiawan (BS) selaku Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur; Adib Makarim (AM) selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Fraksi PKB 2014-2019 dan 2019-2024; Agus Budiarto (AB) selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Fraksi Gerindra periode 2014-2019; dan Imam Kambali (IM) selaku Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Fraksi Hati Nurani Bersatu (fraksi gabungan).

"Tindakan ini sebagai bagian dari proses penyidikan, agar pihak-pihak dimaksud ketika dipanggil dan diperiksa dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," pungkas Ali.

KPK telah secara resmi mengumumkan penyidikan berupa pengumpulan alat bukti terkait dugaan suap Banprov ini pada Selasa (28/6). Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

Namun demikian KPK baru bisa mengumumkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Keempatnya itu merupakan yang baru diumumkan oleh KPK telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri pada hari ini.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya