Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan penjelasan di hadapan anggota DPRD DKI Jakarta/Ist

Politik

Di Hadapan Dewan Kebon Sirih, Anies Jelaskan soal Pencabutan Perda RDTR dan Zonasi

SENIN, 01 AGUSTUS 2022 | 18:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna penyampaian Gubernur terhadap Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi pada, Senin (1/8).

Di dalam forum paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Misan Samsuri, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, Perda RDTR dan Peraturan Zonasi perlu dicabut mengingat amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam beleid tersebut mengatur pelaksanaan yang menjadi kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung percepatan peningkatan nilai investasi dan kemudahan berusaha, mengakibatkan ada perubahan arah kebijakan serta perubahan norma pengaturan di berbagai sektor usaha. Termasuk kebijakan di sektor penyelenggaraan penataan ruang.


“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang menjadi salah satu peraturan pelaksana Undang Undang Cipta Kerja telah mengamanatkan untuk dilakukan penetapan RDTR dan Peraturan Zonasi dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah dengan mengikuti pedoman penyusunan dan penyajian basis data sesuai norma standar prosedur dan ketentuan yang berlaku secara nasional,” papar Anies di gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Selanjutnya, ia merinci, setelah diselesaikan Penyusunan Kepala Daerah tentang RDTR dan Peraturan Zonasi yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR WP) Provinsi DKI Jakarta.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus mengoptimalkan dan mendukung terwujudnya pemanfaatan ruang yang produktif secara keberlanjutan melalui upaya integrasi kebijakan pembangunan nasional dan sektoral, mengakomodasi dinamika pembangunan serta penguatan pelembagaan penataan ruang,” terang Anies.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Misan Samsuri menjelaskan, paripurna pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi digelar berdasarkan surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta dengan Nomor e-0026/HK.01.02 tanggal 28 Juni 2022 hal Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi.

Menindaklanjuti hal tersebut melalui Badan Musyawarah (Bamus) bersama pihak Eksekutif telah menetapkan jadwal pembahasan pada 19 Juli 2022.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya