Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat menemui para buruh beberapa waktu lalu/Ist
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta terkait pembatalan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Dengan demikian, UMP di Jakarta batal naik 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667. PTUN Jakarta juga meminta para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 642.000.
"Kita hormati proses hukum, kita sudah mengajukan banding dan nanti kita tunggu keputusannya di PTUN, jadi setelah keluar hasilnya nanti kita lihat," kata Anies usai menghadiri rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan tidak mau berandai-andai dengan hasil keputusan banding PTUN.
"Tapi kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini," tegas Anies, dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta.
Melalui upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Kepgub dengan besaran senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan.
Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja.