Berita

Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud mengenakan rompi tahanan KPK/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan Lagi Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Tersangka, Ini Kasus Barunya

SENIN, 01 AGUSTUS 2022 | 16:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) non-aktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU tahun 2019-2021.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri yang menerangkan bahwa, selama proses penyidikan perkara dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur sebelumnya.

Tim penyidik, kata Ali, menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan oleh Abdul Gafur selama menjabat sebagai Bupati PPU.
 

 
"Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perumda Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai dengan 2021," beber Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (1/8).

Namun demikian, KPK akan menyampaikan identitas para tersangka dan uraian dugaan perbuatan pidana serta pasal-pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan cukup dengan dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.

"Pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi saat ini sedang dilakukan sebagai upaya pengumpulan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana dimaksud. KPK mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan, untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik. KPK persilakan masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses penyidikan ini," pungkas Ali.

Dalam perkara sebelumnya, Bupati PPU periode 2018-2023 ini bersama dengan Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, Nur Afifah Balqis dan beberapa orang lainnya didakwa menerima suap senilai Rp 5,7 miliar. Dakwaan itu dibacakan langsung oleh tim JPU KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (8/6).

Dalam surat dakwaan, Abdul Gafur bersama-sama dengan Nur Afifah Balqis, Muliadi selaku Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab PPU, Jusman sepaku Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Pemkab PPU, Asdarussalam sepaku Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Danum Taka Kabupaten PPU serta Dewas RSUD Aji Putro Botung Kabupaten PPU disebut menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 5,7 miliar.

Uang tersebut berasal dari Ahmad Zuhdi alias Yudi yang diterima melalui Asdarussalam dan Supriadi alias Usup alias Ucup sebesar Rp 1,85 miliar; dari Dimas Hak, Achmad, Usriani alias Ani, dan Husaini yang diterima melalui Jusman sebesar Rp 250 juta; dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR yang diterima melalui Edi Hasmoro sejumlah Rp 500 juta; dan dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU yang diterima melalui Muliadi sejumlah Rp 3,1 miliar.

Uang itu diberikan karena Abdul Gafur telah menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan TA 2020 dan 2021 pada lingkup Pemkab PPU, yaitu pada Dinas PUPR yang telah dikondisikan oleh Edi Hasmoro agar dimenangkan oleh perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi.

Selanjutnya, pada Disdikpora yang telah dikondisikan oleh Jusman agar dimenangkan oleh Ahmad Zuhdi alias Yudi, Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani, dan Husaini serta memerintahkan Muliadi untuk meminta uang atas penerbitan perizinan yang diajukan oleh PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation (WKP), dan PT Petronesia Benimel.

Akibat perbuatannya, Abdul Gafur dan Nur Afifah Balqis didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya