Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri/Net

Hukum

Firli Pastikan KPK Tuntaskan Kasus Mardani Maming

SENIN, 01 AGUSTUS 2022 | 13:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming tuntas, hingga diadili oleh pengadilan.

Demikian disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/8).

“Setiap orang yang ditetapkan tersangka harus diselesaikan sampai ke proses peradilannya," kata Firli.


Namun demikian, Firli menegaskan bahwa, saat KPK menangani tiap-tiap perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, asas kemanusiaan dan prinsip persamaan hak setiap warga negara di hadapan hukum.

“Jadi, tidak pernah ada seseorang yang bisa kami tetapkan sebagai tersangka tanpa perbuatan dan keadaannya, sehingga harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup," tekan Firli.

Bendahara umum (Bendum) PBNU nonaktif ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu saat menjabat sebagai bupati.

Sebelum menyerahkan diri ke KPK, Mardani sempat dinyatakan sebagai buronan usai KPK memasukannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hak ini dilakukan lantaran ketua umum Hipmi itu dua kali mangkir panggilan KPK.

Atas perbuatannya, Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya