Berita

Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis/Ist

Hukum

Kuasa Hukum Geram Istri Ferdy Sambo Seperti Tak Dianggap sebagai Korban dalam Kasus Baku Tembak Ajudan

MINGGU, 31 JULI 2022 | 01:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Istri dari Kadivpropam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathy (PC), seperti tidak dianggap sebagai korban dalam kasus baku tembak ajudan yang menewaskan Brigadir J.

Padahal, menurut Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, PC mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J sebelum baku tembak itu terjadi.

Menurut Arman, saat ini kasus justru berfokus pada spekulasi liar dan isu miring tanpa melihat keberadaan PC sebagai korban pelecehan seksual.


"Dugaan tindak pidana kekerasan seksual malah tenggelam oleh segala isu yang ada. Padahal negara yang kita cintai ini menganut asas kemanusiaan yang adil dan beradab," ujar Arman saat dihubungi wartawan, Sabtu (30/7).

Ia berpandangan, seharusnya dalam kasus ini, perlu dikedepankan pendekatan perempuan sebagai kelompok rentan menjadi korban kekerasan seksual.

Perempuan rentan menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tanpa pandang bulu dia siapa. Dan terbukti, dalam kasus ini, seorang istri jenderal bisa menjadi korban.

"Syukur alhamdulillah klien kami selamat karena ada Brigadir E yang menyelamatkan, sehingga nyawa dan keselamatannya masih bisa dijaga," katanya.

Ia menilai, saat ini apa yang terjadi terhadap PC harus dipercayai sampai ada bukti yang menyatakan sebaliknya. Bahwa apabila kemudian hari dugaan tindak pidana tersebut terbukti sesuai yang dilaporkan, maka apa yang dilakukan Brigadir J adalah merupakan penghinaan dan kejahatan besar terhadap martabat seorang perempuan, kehidupan perempuan, dan keluarga.

Selain itu, tambahnya, apabila dugaan tersebut terbukti di kemudian hari, maka korban dari Brigadir J itu bukan hanya PC, tapi juga Irjen Ferdy Sambo sebagai suami, masa depan anak-anak mereka, orangtua, Brigadir E dan institusi Polri.

"Kami berharap perkara ini akan dibuka dengan seterang-terangnya dan sejelas-jelasnya," demikian Arman Hanis.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya