Berita

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo/Ist

Presisi

Disatukan dengan Timsus, Kasus Brigadir J Ditarik ke Bareskrim Polri

MINGGU, 31 JULI 2022 | 00:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kasus kematian Nofryansah Josua Hutabarat atau Brigadir J kini ditangani Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Ya benar (ditangani Bareskrim)," kata Dedi, Sabtu (30/7).


Sebelumnya, istri Ferdy Sambo melaporkan Brigadir J terkait dugaan pencabulan dan pengancaman sesuai Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan sudah naik ke tahap penyidikan.

Dedi mengungkapkan, alasan kenapa Bareskrim yang menangani kasus ini, meski sebelumnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas manajemen penyidikan.

Menurut Dedi, penanganan kasus Brigadir J kini digabungkan dengan tim khusus yang telah dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Dalam rangka efesiensi dan efektivitas manajemen penyidikan, disatukan dengan tim sidik timsus," katanya.

Lebih lanjut, jenderal bintang dua ini menyampaikan semua laporan dan penyelidikan terkait kematian Brigadir J semuanya akan ditangani Bareskrim Polri bersama timsus.

"Semuanya ditangani timsus," ujarnya.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, fokus penyelidikan dan penyidikan kasus ini masih tetap pada proses pembuktian ilmiah atau scientific crime investigation (SCI) yang dilaksanakan analisis oleh Puslabgor dan Inafis.

"Fokus tetap proses pembuktian ilmiah (SCI) yang sedang dilaksanakan analisis oleh Puslabfor dan Inafis," katanya.

Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas usai disebut terlibat baku tembak dengan Bharada E. Keduanya merupakan ajudan dari Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Peristiwa penembakan ini terjadi di rumah Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya