Habib Bahar Bin Smith/Net
Habib Bahar Bin Smith/Net
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menanggapi tuntutan 5 tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/7).
"Jadi saya menduga ini ada intervensi dari penguasa yang ikut campur dalam permasalahan ini. Akhirnya jaksa tidak independen alias buta dan tuli dari fakta-fakta persidangan yang kita hadirkan semua," kata Ichwan, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.
Populer
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43
Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30
Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33
Senin, 11 Mei 2026 | 14:27
Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02
Senin, 18 Mei 2026 | 02:46
UPDATE
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04
Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46
Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42
Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33
Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32