Berita

Habib Bahar bin Smith saat menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung/Repro

Hukum

Tak Gentar Dituntut 5 Tahun Penjara, Habib Bahar: Walaupun Dituntut Hukuman Mati, Saya Ikhlas!

JUMAT, 29 JULI 2022 | 01:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Habib Bahar bin Smith meminta pendukungnya untuk tidak berkecil hati atas tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Habib Bahar dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/7).

"Saya dituntut lima tahun, jangan ada yang berkecil hati. Jangankan lima tahun, walaupun saya dituntut sampai hukuman mati, bagi saya ikhlas, ridho, untuk keadilan," kata Habib Bahar di hadapan para pendukungnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (28/7).


Habib Bahar juga meminta kepada para pendukungnya untuk menjaga ketertiban, jangan sampai ada kerusuhan.

"Pulang ke rumah masing-masing, aman, tertib, jangan ada yang rusuh. Biar saya yang hancur, biar saya yang binasa asalkan Indonesia tetap jaya," tegasnya.

Habib Bahar bin Smith dituntut jaksa hukuman selama 5 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU yang dipimpin ketua tim Suharja dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/7).

Jaksa menilai, Habib Bahar terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya yang dilakukan di Kabupaten Bandung.

Habib Bahar didiga telah melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya