Berita

Habib Bahar bin Smith saat menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung/Repro

Hukum

Tak Gentar Dituntut 5 Tahun Penjara, Habib Bahar: Walaupun Dituntut Hukuman Mati, Saya Ikhlas!

JUMAT, 29 JULI 2022 | 01:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Habib Bahar bin Smith meminta pendukungnya untuk tidak berkecil hati atas tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Habib Bahar dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/7).

"Saya dituntut lima tahun, jangan ada yang berkecil hati. Jangankan lima tahun, walaupun saya dituntut sampai hukuman mati, bagi saya ikhlas, ridho, untuk keadilan," kata Habib Bahar di hadapan para pendukungnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (28/7).


Habib Bahar juga meminta kepada para pendukungnya untuk menjaga ketertiban, jangan sampai ada kerusuhan.

"Pulang ke rumah masing-masing, aman, tertib, jangan ada yang rusuh. Biar saya yang hancur, biar saya yang binasa asalkan Indonesia tetap jaya," tegasnya.

Habib Bahar bin Smith dituntut jaksa hukuman selama 5 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU yang dipimpin ketua tim Suharja dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/7).

Jaksa menilai, Habib Bahar terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya yang dilakukan di Kabupaten Bandung.

Habib Bahar didiga telah melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya