Berita

Jurubicara PDI Perjuangan Deddy Yevri Hanteru Sitorus/Net

Politik

Mardani Maming Menyerahkan Diri, Jubir PDIP: Dia Kooperatif dan Menghormati Proses Hukum

KAMIS, 28 JULI 2022 | 19:10 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan Mardani H. Maming sebagai tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalsel.

Siang tadi, Mardani Maming menyerahkan diri kepada KPK sesuai dengan janjinya yang telah disampaikannya kepada KPK, setelah dua hari sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

Soal kasus itu, Jurubicara PDI Perjuangan Deddy Yevri Hanteru Sitorus meminta masyarakat untuk objektif dan berbaik sangka kepada KPK telah menetapkan tersangka Mardani H. Maming.


"Kita harus berpikiran positif bahwa KPK telah mempunyai alat bukti (permulaan) yang cukup dan gelar perkara serta konstruksi hukum yang kokoh sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ucap Deddy kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (28/7).

Kata dia, Mardani cukup koperatif lantaran mau menyerahkan diri kepada KPK usai gugatan praperadilannya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dan setahu saya tersangka yang bersangkutan cukup koperatif dan menghormati hukum, terbukti dengan datang sendiri ke KPK setelah panggilan kedua dan proses praperadilan ditolak,” tutupnya.

Adapun pada Selasa (26/7), Maming sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK usai dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Maming yang juga merupakan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 ini, menyerahkan diri dan tiba di Gedung KPK Kamis siang.

Dia langsung berjalan manaiki tangga didampingi oleh Denny Indrayana menuju ruang pemeriksaan di lantai dua sesaat setelah tiba di Gedung KPK.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya