Berita

Jurubicara PDI Perjuangan Deddy Yevri Hanteru Sitorus/Net

Politik

Mardani Maming Menyerahkan Diri, Jubir PDIP: Dia Kooperatif dan Menghormati Proses Hukum

KAMIS, 28 JULI 2022 | 19:10 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan Mardani H. Maming sebagai tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalsel.

Siang tadi, Mardani Maming menyerahkan diri kepada KPK sesuai dengan janjinya yang telah disampaikannya kepada KPK, setelah dua hari sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

Soal kasus itu, Jurubicara PDI Perjuangan Deddy Yevri Hanteru Sitorus meminta masyarakat untuk objektif dan berbaik sangka kepada KPK telah menetapkan tersangka Mardani H. Maming.


"Kita harus berpikiran positif bahwa KPK telah mempunyai alat bukti (permulaan) yang cukup dan gelar perkara serta konstruksi hukum yang kokoh sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ucap Deddy kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (28/7).

Kata dia, Mardani cukup koperatif lantaran mau menyerahkan diri kepada KPK usai gugatan praperadilannya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dan setahu saya tersangka yang bersangkutan cukup koperatif dan menghormati hukum, terbukti dengan datang sendiri ke KPK setelah panggilan kedua dan proses praperadilan ditolak,” tutupnya.

Adapun pada Selasa (26/7), Maming sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK usai dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Maming yang juga merupakan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 ini, menyerahkan diri dan tiba di Gedung KPK Kamis siang.

Dia langsung berjalan manaiki tangga didampingi oleh Denny Indrayana menuju ruang pemeriksaan di lantai dua sesaat setelah tiba di Gedung KPK.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya