Berita

Rekonstruksi atas tewasnya narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung/RMOLLampung

Presisi

Polda Lampung Rekonstruksi yang Sebabkan Narapidana Anak Tewas

KAMIS, 28 JULI 2022 | 18:08 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung selesai melakukan rekonstruksi kekerasan yang berujung kematian terhadap narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung.

Penganiayaan terhadap anak tersebut dilakukan secara bersama–sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung menjelaskan, dasar pengusutan kasus ini adalah berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/739/VII/2022/SPKT/ Polda Lampung, tanggal 12 Juli 2022.


"Kejadian pada tanggal 28 Juni dan 9 Juli 2022, di kamar E.9 Wisma Edelweiss LPKA Kelas II Bandar Lampung," kata Reynold kepada wartawan dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (28/7).

Dalam peserta rekonstruksi itu, hadir Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung beserta anggota, Identifikasi Ditreskrimum Polda Lampung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung, LBH Bandar Lampung sebagai Perwakilan Keluarga Korban.

Tak hanya itu, rekonstruksi juga dihadiri oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas PPA Provinsi Lampung dan Dinas Sosial Provinsi Lampung.  

"Kegiatan Rekonstruksi diawali dengan membacakan skenario rekonstruksi, kemudian adegan dilakukan dengan menggunakan peran pengganti, dengan Total kegiatan sebanyak 32 Adegan," ungkap Reynold.

Selain itu, dalam rekonstruksi peristiwa pada tanggal 28 Juni 2022 itu dilakukan sebanyak 11 adegan, dan kejadian tanggal 9 Juli 2022 dilakukan sebanyak 21 adegan.
                           
"Kami juga melengkapi berkas perkara, koordinasi dengan JPU dan mengirimkan Berkas Perkara ke JPU," tandasnya.

Sebelumnya, Polda Lampung sudah menetapkan empat tersangka kasus kekerasan berujung kematian terhadap anak berhadapan hukum, yakni IA (17), warga Tanggamus; NP (17), warga Bandar Lampung, RB (17), warga Lampung Utara; dan DS (17), warga Waykanan.

Keempatnya menganiaya korban RF di kamar E9 Wisma Edelwis LPKA.



Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya