Berita

JPU menuntut Julianto Eka Putra dihukum 15 tahun penjara/RMOLJatim

Hukum

Bos SPI Batu Terdakwa Pelaku Kekerasan Seksual Dituntut 15 Tahun Penjara

RABU, 27 JULI 2022 | 19:50 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa kasus Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra (JEP) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Malang, Rabu (27/7).

Di tengah sorotan publik terhadap kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa JEP pidana kurungan 15 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan san restitusi Rp 44 juta.

Tuntutan itu disampaikan, oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito.


"Salah satunya yaitu pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan unsur-unsur pelaku melancarkan bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak," demikian kata Agus seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (27/7).

Merespons tuntutan itu, pihak kuasa hukum JEP tidak banyak berkomentar. Ia hanya menyampaikan harapan agar keadilan dari hakim maupun jaksa bisa ditegakkan.

"Nanti saja pas nota pembelaan, kami akan berkomentar," kata Hotma.

Sementara itu, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, bahwa tuntutan terhadap terdakwa tersebut merupakan hadiah untuk anak-anak nasional pada peringatan hari anak nasional.

Sidang tuntutan ini sempat mengalami penundaan pada minggu lalu, karena JPU ingin memasukkan alasan yuridis yang lebih kuat dan meyakinkan hakim.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya