Berita

JPU menuntut Julianto Eka Putra dihukum 15 tahun penjara/RMOLJatim

Hukum

Bos SPI Batu Terdakwa Pelaku Kekerasan Seksual Dituntut 15 Tahun Penjara

RABU, 27 JULI 2022 | 19:50 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa kasus Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra (JEP) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Malang, Rabu (27/7).

Di tengah sorotan publik terhadap kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa JEP pidana kurungan 15 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan san restitusi Rp 44 juta.

Tuntutan itu disampaikan, oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito.


"Salah satunya yaitu pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan unsur-unsur pelaku melancarkan bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak," demikian kata Agus seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (27/7).

Merespons tuntutan itu, pihak kuasa hukum JEP tidak banyak berkomentar. Ia hanya menyampaikan harapan agar keadilan dari hakim maupun jaksa bisa ditegakkan.

"Nanti saja pas nota pembelaan, kami akan berkomentar," kata Hotma.

Sementara itu, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, bahwa tuntutan terhadap terdakwa tersebut merupakan hadiah untuk anak-anak nasional pada peringatan hari anak nasional.

Sidang tuntutan ini sempat mengalami penundaan pada minggu lalu, karena JPU ingin memasukkan alasan yuridis yang lebih kuat dan meyakinkan hakim.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya