Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Praperadilan Mardani H. Maming Ditolak, KPK: Hakim Telah Objektif Memutus Permohonan Itu

RABU, 27 JULI 2022 | 15:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming.

"KPK mengapresiasi putusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan pada sidang praperadilan terkait penetapan tersangka MM dalam perkara dugaan TPK berupa suap perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu sore (27/7).

Dikatakan Ali, Hakim telah objektif dan independen dalam memutus perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Maming yang juga merupakan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).


"Hakim telah objektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud. Sedari awal kami yakin bahwa penyidikan oleh KPK ini sudah sesuai prosedur," demikian Ali.

Putusan ditolaknya praperadilan Maming telah dibacakan di PN Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu sore (27/7).

"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim tunggal, Hendra Utama Sutardodo di PN Jaksel, Rabu sore (27/7).

Untuk itu, KPK diperintahkan untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel yang menjerat Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018.

Seluruh permintaan Maming dalam praperadilan ini ditolak. Hakim menilai KPK sudah sesuai prosedur dalam menetapkan Maming sebagai tersangka.

Dengan putusan itu, Maming masih berstatus sebagai tersangka. Bahkan, status buronannya pun juga masih berlaku.

Selain itu, Hakim menilai bahwa praperadilan Maming masuk ke dalam pokok perkara. Seharusnya, protes dari kubu Maming disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Menetapkan biaya perkara nihil," ujar Hendra.

Sehari sebelum sidang putusan praperadilan ini, KPK sudah memasukkan Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Selasa (26/7).

Maming disebut tidak kooperatif karena sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK sebagai tersangka.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya