Berita

Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar Bimtek di Kalimantan Selatan/Ist

Hukum

Gelar Bimtek di Kalsel, Firli Bahuri: Anak Bangsa Harus Junjung Integritas dan Bertekad jadi Pioner Antikorupsi

RABU, 27 JULI 2022 | 14:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajak seluruh anak bangsa untuk berikrar menjunjung tinggi integritas dan memiliki tekad untuk menjadi yang terbaik sebagai pioner antikorupsi.

Hal ini dikatakan Firli saat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembangunan Budaya Antikorupsi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang turut dihadiri oleh Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, beserta Pejabat Tinggi Madya, Pratama se-Provinsi Kalsel, Ketua DPRD Kalimantan Selatan Supian, Kapolda Kalimantan Selatan dan yang mewakili, serta Bupati/Walikota se-Kalsel.

Adapun peserta yang mengikutinya hadir dari berbagai latar belakang profesi. Mulai dari pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, perempuan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).


Di hadapan puluhan peserta Bimtek, Firli mengatakan, korupsi memiliki predikat sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime, sehingga seluruh masyarakat Indonesia harus menyatakan perang melawan tindak pidana korupsi.

Karena kata Firli, peran masyarakat sangat penting untuk mewujudkan tujuan negara yang bebas dari korupsi. Masyarakat bisa menjadi mata dan kepanjangan tangan KPK di seluruh wilayah Indonesia dengan melaporkan segala bentuk tindak pidana korupsi mulai dari lingkungan terdekat.

"KPK bersama masyarakat harus menurunkan angka korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju," ujar Firli, Rabu (27/7).

Dengan jumlah penduduk mencapai 277 juta jiwa, Firli meyakini jika seluruhnya memiliki kepedulian untuk memberantas korupsi maka kerja-kerja KPK akan semakin mudah. Langkah itu diawali dengan menanamkan nilai integritas di dalam jiwa serta mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa.

Jika hal itu terlaksana kata Firli, masyarakat akan tergerak saling mengingatkan sesama agar berperilaku sesuai dengan norma yang berlaku.

"Anak bangsa harus berikrar menjunjung tinggi integritas dan memiliki tekad untuk jadi yang terbaik sebagai pioner antikorupsi," kata Firli.

Melalui kegiatan ini, KPK ingin meningkatkan kapabilitas mayarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar tempat tinggal. Masyarakat harus memahami bahwa korupsi bisa berdampak buruk seperti menimbulkan kemiskinan, menghambat pembangunan, dan menciptakan pengangguran.

"Peningkatan peran serta masyarakat mampu menjadi langkah nyata bagaimana agen-agen antikorupsi bekerja sama dan saling bahu membahu untuk memberantas segala bentuk praktik kotor di sekitarnya," pungkas Firli.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor kepada KPK ketika mengetahui dugaan tindak pidana korupsi.

Masyarakat kata Kumbul, bisa melaporkannya melalui berbagai sistem pengaduan masyarakat seperti melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, SMS, atau melalui KPK Whistleblower's System (KWS).

Karena kata Kumbu, data KPK per Juni 2022, jumlah pengaduan masyarakat yang masuk mencapai 2.173. Dari total tersebut, pengaduan yang sudah terverifikasi ialah 2.069 dan rekomendasi hasil verifikasi baik melalui internal, penelaahan, dan pengarsipan mencapai 2.061. Khusus Kalsel, jumlah pengaduan yang masuk mencapai 40 pengaduan.

"Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan Sehingga masyarakat harus memahami betul tindak pidana korupsi," kata Kumbul.

Adapun format laporan atau pengaduan yang baik, ialah pengaduan disampaikan secara tertulis, dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP; dan memuat kronologi dugaan tindak pidana korupsi; dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai.

Selain itu, perlu juga dijelaskan nilai kerugian dan jenis korupsinya (merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan); sumber informasi untuk pendalaman; informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum; laporan/pengaduan tidak dipublikasikan.

Untuk memperkuat proses penyelidikan kata Kumbul, masyarakat harus melampirkan bukti permulaan pendukung seperti bukti transfer, cek, penyetoran, rekening koran bank, laporan hasil audit investigasi dan rekaman terkait permintaan dana. Juga bisa melampirkn foto dokumentasi, surat, disposisi perintah, bukti kepemilikan, dan identitas sumber informasi.

Adapun bentuk-bentuk korupsi yang bisa dilaporkan ialah perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara, penggelapan dalam jabatan.

"Ada juga tindak pidana korupsi seperti pemerasan dalam jabatan, tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan, dan delik gratifikasi," terang Kumbul.

Kumbul memastikan, kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut. Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya