Berita

Ketua DK PWI Pusat, Ilham Bintang/Net

Politik

Dewan Kehormatan PWI Minta Atal S. Depari Tidak Lantik Kepengurusan Basril Basyar di Sumbar

RABU, 27 JULI 2022 | 12:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Bukti pelanggaran Kode Perilaku Wartawan telah dikantongi Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat untuk menyatakan Konferensi PWI Sumatera Barat tidak sah.

DK PWI Pusat juga telah meminta Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari untuk tidak melantik Basril Basyar yang terpilih dalam konferensi tersebut.

Ketua DK PWI Pusat, Ilham Bintang mengurai, permintaan itu didasarkan pada bukti bahwa Basril Basyar masih terdaftar sebagai pegawai negeri.

“Kami menemukan bukti bahwa terjadi pelanggaran terhadap Kode Perilaku Wartawan karena ketua terpilih masih terdaftar sebagai pegawai negeri," katanya kepada redaksi sesaat lalu, Rabu (27/7).

Dijelaskan Ilham Bintang, Pasal 16 ayat 2 tentang Kode Perilaku Wartawan tegas menyebut bahwa Pegawai Negeri Sipil (ASN) dengan status sebagai pegawai tetap tidak dapat menjadi wartawan. Kecuali lembaga-lembaga yang terkait dengan kegiatan jurnalistik, yakni wartawan LPP TVRI, LPP RRI, dan LKBN Antara.

Khusus untuk kasus Sumbar, DK PWI Pusat menggelar rapat pada Minggu malam (24/7). Rapat dihadiri Ketua DK PWI Pusat Ilham Bintang, Sekretaris Sasongko Tedjo, dan anggota Raja Perlindungan Pane, Dhimam Abror, Asro Kamal Rokan, dan Nasihin Masha.

Rapat mendorong pengurus PWI melakukan penertiban dan menegakkan PD PRT, Kode Etik Jurnalistik, maupun Kode Perilaku Wartawan secara konsisten.

Kronologi Konferensi PWI Sumbar yang digelar pada Sabtu (23/7) juga disimpulkan oleh DK PWI. Intinya, pada konferensi itu Basril Basyar berhasil terpilih dengan perolehan suara terbanyak.

Basril Basyar sendiri tercatat sebagai ASN. Sebelum pemilihan, dia menyatakan mundur sebagai ASN melalui suratnya kepada Dekan Fakultas Peternakan Universitas Andalas. Surat Basril tersebut disetujui Dekan Fakultas Peternakan, DR. Ir. Adrizal, MS, nomor: B/0627 UN.16.06 D .KP.09.00 22. tanggal 12 Juli 2022.

Namun demikian, DK PWI Pusat menilai pengunduran diri itu belum cukup untuk memastikan Basril mundur sebagai ASN. Pasalnya, proses seseorang mundur dari ASN harus melalui Surat Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi.

Proses mendapatkan kepastian mundur ini, menurut DK PWI, memakan waktu sebelum disetujui. Selama dalam proses tersebut, Basril masih sebagai ASN, termasuk ketika mencalonkan diri sebagai Ketua PWI Sumbar. Menurut DK PWI, ini merupakan pelanggaran Kode Perilaku Wartawan hasil Kongres PWI di Solo, 2018.

Kasus pelanggaran Basril tidak hanya soal ASN. Tapi juga pelanggaran PD/PRT yang menyebutkan bahwa seorang pengurus hanya boleh paling banyak dua priode duduk di satu jabatan.

Semangat pembatasan itu, kata Ilham Bintang, berdasar pertimbangan  juridis, historis, sosiologis, dan filosofis. Dipandang cukup untuk melakukan kaderisasi demi membuka kesempatan bagi generasi muda, generasi penerus memimpin PWI di masa depan.

“Aturan tertulis "dua priode berturut- turut ( Pasal 26 ayat 1 PD PWI) diterabas dengan menafsirkan larangan hanya bagi yang berturut-turut saja. Basril periode baru lalu adalah Ketua Dewan Kehormaran PWI Sumbar setelah merampungkan kepengurusannya dua priode berturut-turut sebagai Ketua PWI Sumbar,” urainya.

Pada konferensi minggu lalu, Basril mencalonkan diri kembali dan terpilih sebagai Ketua PWI Sumbar. Kemenangan diawali pengunduran hari itu sebagai ASN. Artinya, sebelum itu pun dia sudah berstatus ASN yang tidak diperkenankan untuk menjadi anggota, apalagi menjadi pengurus PWI.

“DK- PWI juga mendapatkan surat protes resmi dari para wartawan di PWI Sumbar atas posisi terbaru Basril yang direstui Ketua Umum PWI dan Ketua Bidang Organisasi,” tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya