Berita

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Tujuh Pati dan Pamen TNI Dicecar KPK Soal Proses Pengadaan Heli AW-101

RABU, 27 JULI 2022 | 09:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tujuh Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) TNI Angkatan Udara (AU) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses hingga teknis pelaksanaan pengadaan Helikopter Angkut AW-101 tahun 2016-2017.

"Selasa (26/7) bertempat di kantor Puspom TNI AU, tim penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu pagi (27/7).

Para saksi yang diperiksa, yaitu Kolonel TEK TNI AU Agus Kamal; Kolonel KAL TNI AU Benni Prabowo; Marsda TNI AU Supriyanto Basuki; Kolonel KAL TNI AU Fransiskus Teguh Santosa; Kolonel TEK TNI AU Hendrison Syafril; Kolonel KAL TNI AU Achsanul Amaly; dan Kolonel KAL TNI AU Muklis.


"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses hingga teknis pelaksanaan dari pengadaan helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017," kata Ali.

Sementara itu, seorang saksi lainnya, Kolonel LEK TNI AU Andy S. Pambudi tidak hadir dengan alasan sakit.

"Akan dilakukan penjadwalan ulang kembali," pungkas Ali.

KPK secara resmi telah menahan tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK) selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan selaku pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KGC) pada Selasa (24/5).

Dalam perkara ini, sekitar Mei 2015, Irfan bersama Lorenzo Pariani (LP) sebagai salah satu pegawai perusahaan AgustaWestland (AW) menemui Mohammad Syafei (MS) yang saat itu masih menjabat Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI AU di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur.

Dalam pertemuan tersebut membahas pengadaan Helikopter AW 101 VIP/VVIP TNI AU.

Irfan yang juga menjadi salah satu agen Heli AW diduga memberikan proposal harga kepada Syafei dengan harga satu unit Helikopter AW-101 56,4 juta dolar AS. Padahal harga kesepakatan Irfan dengan pihak AW untuk satu unitnya senilai 39,3 juta dolar AS atau setara dengan Rp 514,5 miliar.

Kemudian pada November 2015, panitia pengadaan Helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU, mengundang Irfan untuk hadir dalam tahap prakualifikasi dengan menunjuk langsung PT Diratama Jaya Mandiri sebagai pemenang proyek. Namun kemudian ditunda karena pertimbangan kondisi ekonomi nasional.

Lalu pada 2016, pengadaan Helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU kembali dilanjut dengan nilai kontrak Rp 738,9 miliar dan metode lelang melalui pemilihan khusus yang hanya diikuti dua perusahaan.

Dalam tahap lelang ini, panitia lelang diduga tetap melibatkan dan mempercayakan Irfan dalam menghitung nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kontrak pekerjaan.

Harga penawaran yang diajukan Irfan, masih sama dengan harga penawaran di tahun 2015 senilai 56,4 juta dolar AS dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Irfan juga diduga sangat aktif melakukan komunikasi dan pembahasan khusus dengan Fachri Adamy (FA) selaku PPK.

Selanjutnya, untuk persyaratan lelang yang hanya mengikutkan dua perusahaan itu, Irfan diduga menyiapkan dan mengondisikan dua perusahaan miliknya mengikuti proses lelang dan disetujui PPK.

Untuk proses pembayaran yang diterima Irfan, diduga telah 100 persen. Namun, faktanya ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, di antaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda.

Perbuatan Irfan diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan (Menhan) 17/2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Irfan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya