Berita

Rilis pemusnahan narkoba jenis sabu dan ganjar yang berhasil diungkap BNN/RMOLJakarta

Hukum

BNN Musnahkan 78,2 Kg Sabu dan 61,9 Kg Ganja dari 15 Pengungkapan Kasus

SELASA, 26 JULI 2022 | 18:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 78,2 kilogram sabu dan 61,9 kilogram ganja di Lapangan Parkir BNN Provinsi DKI Jakarta di Jalan Batang Hari, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/7).

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Kenedy beserta pewakilan dari TNI, Bea Cukai, Kejaksaan hadir dalam konferensi pers yang juga digelar secara dalam jaringan (daring).

Kenedy menyebutkan bahwa ada 15 kasus yang diungkap mulai dari bulan Mei sampai akhir Juli ini.


"Ini hasil dari bulan Mei sampai sekarang, ini yang sudah dapat penetapan saja," kata Kenedy.

Berikut 15 kasus yang diungkap oleh BNN RI dan bekerja sama dengan Bea Cukai.

Kasus 1, paket sabu seberat 27,5 gram yang dikemas dalam bungkus multi vitamin dalam paket di sebuah perusahaan jasa titipan dan ditujukan kepada F yang beralamat di Australia.

Kasus 2, paket sabu yang dikemas dalam perlengkapan bayi seberat 15,149 gram di Pelabuhan Laut Nusantara Kota Parepare, dengan 4 tersangka yakni MS, A, M, dan AN pada Minggu (29/5).

Kasus 3, paket sabu 100 gram dalam satu bungkus kuaci berwarna coklat dengan tersangka R pada Selasa (31/5).

Kasus 4, pada awal Juni petugas menangkap 5 tersangka yang terdiri dari kurir dan pemesan narkoba masing-masing N, Z, NA, TR, dan MA dengan barang bukti sabu seberat 3,71 kilogram.

Kasus 5, pengungkapan 14,84 kilogram sabu yang dikemas dalam sparepart traktor dari Afrika Selatan menuju Indonesia melalui cargo import, dari sini polisi menetapkan MJS dan S sebagai tersangka.

Kasus 6, petugas mengamankan EA pada Rabu (8/6). Dari EA, petugas mendapat paket sabu seberat 404,6 gram dan usut punya usut jaringan ini dikendalikan oleh YA salah seorang warga binaan yang berasal dari Lapas Pondok Rajeg Cibinong.

Kasus 7, petugas BNN dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mengamankan paket sabu seberat 5,14 kilogram yang dimasukkan dalam water filter dan dikirim dari Phuket, Thailand pada Sabtu (11/6). Dari kasus ini petugas menetapkan MA sebagai tersangka.

Kasus 8, petugas mengamankan RS dan AK selaku pengedar sabu seberat 101,14 gram di Jalan Pramuka Kav. 30, Jakarta Timur, pada Selasa (12/6).

Kasus 9, petugas mengamankan M dengan 24 bungkus teh China berisi 24,88 kilogram sabu di daerah Darul Aman, Aceh Timur pada Sabtu (18/6).

Kasus 10, petugas BNN mengamankan IRA dengan barang bukti sabu seberat 13,74 kilogram di Jalan Duri-Dumai gerbang Tol Batin Solapan, Rabu (29/6).

Kasus 11, petugas BNN mengamankan seorang Kepala Gudang Ekspedisi berinisial L dan tiga anggota TNI masing-masing berinisial MS, BH, dan J di kawasan Pesanggrahan lantaran kepemilikan 61,10 kilogram ganja pada Selasa (5/7).

Kasus 12, petugas BNNP DKI Jakarta mengamankan IR (23) lantaran membawa paket ganja yang dikemas serupa seperti jagung dengan berat 953,7 gram di Jalan Kembang Kerep, Meruya Utara, Jakarta Barat pada, Kamis (12/5).

Kasus 13, petugas BNNP DKI Jakarta menangkap A dan D pengedar sabu masing-masing di kawasan Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur dan di Bogor dengan barang bukti 482,64 gram pada Minggu (5/6).

Kasus 14, petugas BNNP DKI Jakarta menangkap RS pemilik paket sabu seberat 100 gram. RS sendiri diamankan pada Sabtu (11/7).

Terakhir, petugas BNNP DKI Jakarta mengamankan RS di rumahnya di Jalan Kapuk Raya Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (1/7). Dari tangan RS polisi mengamankan barang bukti seberat 304,81 gram sabu.

Barang bukti pun dimusnahkan dengan dimasukkan ke dalam mobil incinerator.

Dari belasan ungkapan kasus, Kenedy menyebut pengiriman barang bukti narkoba dari luar negeri masih menjadi perhatian utama, agar barang tersebut tidak bisa dengan mudah lolos sampai ke Indonesia.

"Tadi sudah sebutkan ada dari Afrika Selatan, dan ada dari Thailand dia lewat kargo udara. Ini memang modusnya itu kalau kami tidak jeli ya enggak terbongkar," kata Kenedy.

Kini para tersangka, dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya