Berita

Jalannya persidangan kasus Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/7)/RMOL

Politik

Ahli Bahasa: Diksi "Jin Buang Anak" Secara Makna Sosial Negatif Sebagai Tempat Orang Menghilangkan Jejak

SELASA, 26 JULI 2022 | 15:23 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Diksi kalimat "jin buang anak" memiliki arti negatif dalam makna sosial. Kalimat itu, biasa digunakan sebagai diksi yang memaknai tempat menghilangkan jejak.

Begitu dikatakan ahli bahasa hukum Andika Duta Bahari yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/7).

"Jin buang anak secara makna itu negatif. Secara sosial itu dimaknai sebagai tempat krang menghilangkan jejak kejahatan. Secara teori orang akan tersinggung,” kata Andika dalam persidangan.

Dijelaskan Andika, pada dasarnya setiap orang punya hak untuk mendukung atau menolak sesuatu. Tidak terkecuali, pembangunan Ibukota Negara (IKN) Nusantara.

Tetapi, lanjutnya, seyogyanya masyarakat yang menolak pembangunan ibukota baru dapat menggunakan kata yang tidak menyinggung siapapun.

"Bahwa dia menolak IKN itu hak, tapi cara menyampaikan pesannya tidak tepat karena menyinggung sana-sini. Saya sangat menyayangkan dia sarkas. Sarkas itu kasar,” tutupnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya