Berita

Tomohiro Kato melakukan pembunuhan massal di pusat perbelanjaan Akihabara, Tokyo pada tahun 2008/AFP

Dunia

Jepang Mengeksekusi Mati Pembunuh Massal 2008 di Tokyo

SELASA, 26 JULI 2022 | 12:29 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Jepang telah mengeksekusi mati seorang pria berusia 39 tahun yang membunuh tujuh orang dan melukai 10 lainnya di distrik perbelanjaan Akihabara, Tokyo, pada 2008 lalu.

Media Jepang melaporkan pada Selasa (26/7) bahwa Tomohiro Kato yang saat ini berusia 39 tahun, telah dihukum gantung di Pusat Penahanan Tokyo.

Peristiwa terjadi saat Kato berusia 25 tahun. Itu adalah pembunuhan massal paling mengejutkan di Jepang.


Siang itu, Kato menabrakkan truk ke pejalan kaki di zona bebas kendaraan.  Tiga orang tewas dan dua lainnya terluka akibat tindakannya. Kemudian dia keluar dari kendaraan tersebut lalu melanjutkan aksinya dengan menikam empat orang lainnya menggunakan pisau hingga tewas, dan melukai delapan orang lainnya.

Dalam persidangan, dia mengakui kejahatannya dan mengatakan bahwa tindakan tersebut dipicu karena bullying yang dia alami secara online. Atas kejahatannya ini masyarakat Jepang banyak memperdebatkan mengenai pembunuhan, pengaruh media online, dan kegagalan sekitar dalam mendukung kesehatan mental untuk anak muda.

Kato dijatuhkan hukuman mati pada tahun 2012. Pada 2015 ia mengajukan banding untuk meringankan hukuman matinya, namun pengadilan tinggi menolak lantaran tindakannya ini "tidak meninggalkan alasan untuk keringanan hukuman," dikutip dari Japantimes. Hukum tentang kepemilikan pisau juga diperketat setelah pembunuhan besar-besaran yang dilakukan Kato.

Ini merupakan eksekusi pertama di Jepang pada tahun 2022. Sebelumnya pada Desember lalu, Jepang telah menggantung tiga orang, dan menetapkan hukuman mati ke lebih dari 100 tahanan.

Jepang dikabarkan tetap menjadi salah satu dari sedikit negara maju yang masih menggunakan hukuman mati di tengah banyaknya aksi kritik yang dilontarkan dari kelompok hak asasi manusia nasional maupun internasional.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya