Berita

Tomohiro Kato melakukan pembunuhan massal di pusat perbelanjaan Akihabara, Tokyo pada tahun 2008/AFP

Dunia

Jepang Mengeksekusi Mati Pembunuh Massal 2008 di Tokyo

SELASA, 26 JULI 2022 | 12:29 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Jepang telah mengeksekusi mati seorang pria berusia 39 tahun yang membunuh tujuh orang dan melukai 10 lainnya di distrik perbelanjaan Akihabara, Tokyo, pada 2008 lalu.

Media Jepang melaporkan pada Selasa (26/7) bahwa Tomohiro Kato yang saat ini berusia 39 tahun, telah dihukum gantung di Pusat Penahanan Tokyo.

Peristiwa terjadi saat Kato berusia 25 tahun. Itu adalah pembunuhan massal paling mengejutkan di Jepang.


Siang itu, Kato menabrakkan truk ke pejalan kaki di zona bebas kendaraan.  Tiga orang tewas dan dua lainnya terluka akibat tindakannya. Kemudian dia keluar dari kendaraan tersebut lalu melanjutkan aksinya dengan menikam empat orang lainnya menggunakan pisau hingga tewas, dan melukai delapan orang lainnya.

Dalam persidangan, dia mengakui kejahatannya dan mengatakan bahwa tindakan tersebut dipicu karena bullying yang dia alami secara online. Atas kejahatannya ini masyarakat Jepang banyak memperdebatkan mengenai pembunuhan, pengaruh media online, dan kegagalan sekitar dalam mendukung kesehatan mental untuk anak muda.

Kato dijatuhkan hukuman mati pada tahun 2012. Pada 2015 ia mengajukan banding untuk meringankan hukuman matinya, namun pengadilan tinggi menolak lantaran tindakannya ini "tidak meninggalkan alasan untuk keringanan hukuman," dikutip dari Japantimes. Hukum tentang kepemilikan pisau juga diperketat setelah pembunuhan besar-besaran yang dilakukan Kato.

Ini merupakan eksekusi pertama di Jepang pada tahun 2022. Sebelumnya pada Desember lalu, Jepang telah menggantung tiga orang, dan menetapkan hukuman mati ke lebih dari 100 tahanan.

Jepang dikabarkan tetap menjadi salah satu dari sedikit negara maju yang masih menggunakan hukuman mati di tengah banyaknya aksi kritik yang dilontarkan dari kelompok hak asasi manusia nasional maupun internasional.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya