Berita

Tomohiro Kato melakukan pembunuhan massal di pusat perbelanjaan Akihabara, Tokyo pada tahun 2008/AFP

Dunia

Jepang Mengeksekusi Mati Pembunuh Massal 2008 di Tokyo

SELASA, 26 JULI 2022 | 12:29 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Jepang telah mengeksekusi mati seorang pria berusia 39 tahun yang membunuh tujuh orang dan melukai 10 lainnya di distrik perbelanjaan Akihabara, Tokyo, pada 2008 lalu.

Media Jepang melaporkan pada Selasa (26/7) bahwa Tomohiro Kato yang saat ini berusia 39 tahun, telah dihukum gantung di Pusat Penahanan Tokyo.

Peristiwa terjadi saat Kato berusia 25 tahun. Itu adalah pembunuhan massal paling mengejutkan di Jepang.


Siang itu, Kato menabrakkan truk ke pejalan kaki di zona bebas kendaraan.  Tiga orang tewas dan dua lainnya terluka akibat tindakannya. Kemudian dia keluar dari kendaraan tersebut lalu melanjutkan aksinya dengan menikam empat orang lainnya menggunakan pisau hingga tewas, dan melukai delapan orang lainnya.

Dalam persidangan, dia mengakui kejahatannya dan mengatakan bahwa tindakan tersebut dipicu karena bullying yang dia alami secara online. Atas kejahatannya ini masyarakat Jepang banyak memperdebatkan mengenai pembunuhan, pengaruh media online, dan kegagalan sekitar dalam mendukung kesehatan mental untuk anak muda.

Kato dijatuhkan hukuman mati pada tahun 2012. Pada 2015 ia mengajukan banding untuk meringankan hukuman matinya, namun pengadilan tinggi menolak lantaran tindakannya ini "tidak meninggalkan alasan untuk keringanan hukuman," dikutip dari Japantimes. Hukum tentang kepemilikan pisau juga diperketat setelah pembunuhan besar-besaran yang dilakukan Kato.

Ini merupakan eksekusi pertama di Jepang pada tahun 2022. Sebelumnya pada Desember lalu, Jepang telah menggantung tiga orang, dan menetapkan hukuman mati ke lebih dari 100 tahanan.

Jepang dikabarkan tetap menjadi salah satu dari sedikit negara maju yang masih menggunakan hukuman mati di tengah banyaknya aksi kritik yang dilontarkan dari kelompok hak asasi manusia nasional maupun internasional.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya