Berita

Kepala Komite Investigasi Rusia, Alexander Bastrykin/Net

Dunia

Rusia Buka Investigasi 1.300 Kasus Kejahatan Perdamaian, 92 Tentara Ukraina Didakwa

SENIN, 25 JULI 2022 | 20:09 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rusia telah memulai investigasi lebih dari 1.300 kasus kriminal sejak perang di Ukraina. Sebanyak 92 tentara Ukraina didakwa atas tuduhan kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan manusia.

Kepala Komite Investigasi Rusia, Alexander Bastrykin menyebut Moskow masih memburu sekitar 96 orang lainnya, termasuk 51 komandan angkatan bersenjata Ukraina.

Dimuat Rossiiskaya Gazeta, Bastrykin juga mengusulkan untuk membentuk pengadilan internasional yang didukung oleh negara-negara yang memiliki independensi terhadap masalah Ukraina, seperti Iran, Suriah, dan Bolivia.


Langkah ini dianggap dilakukan Moskow sebagai tanggapan terhadap upaya Kyiv yang menuntut pasukan Rusia atas kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pada bulan ini, Kyiv mengatakan sedang memeriksa lebih dari 21 ribu kasus kejahatan perang dan kejahatan agresi yang dilakukan oleh pasukan Rusia sejak dimulainya invasi pada Februari.

Pada Mei, pengadilan kejahatan perang dilakukan pertama kali sejak invasi dimulai di Ukraina. Pengadilan memenjarakan seorang komandan tank Rusia seumur hidup karena membunuh seorang warga sipil.

Sementara itu, pada bulan lalu, Rusia juga pernah menangkap dua warga negara Inggris dan seorang warga Maroko saat berperang untuk Ukraina. Mereka dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan proxy Rusia di Ukraina timur.

Menurut sumber yang dikutip dari BBC, warga negara asing itu dituduh sebagai tentara bayaran. Tetapi Inggris bersikeras bahwa mereka adalah anggota lama militer Ukraina.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya