Berita

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto/RMOL

Politik

Wakil Ketua MPR: Ada Satu Fraksi Menyampaikan Terbuka untuk Amandemen Khusus PPHN

SENIN, 25 JULI 2022 | 17:30 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rapat Gabungan MPR, DPR, dan DPD sepakat untuk membentuk panitia adhoc Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) untuk memutuskan apakah akan dibentuk undang-undang atau konvensi ketatanegaraan.

Sebanyak 55 orang dari 9 fraksi MPR, DPR, dan DPD, akan bekerja menindaklajuti hasil temuan dari badan pengkajian MPR RI.

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto memastikan, bahwa dalam rapat gabungan ini, tidak dibahas mengenai perpanjangan masa jabatan presiden lewat amandemen UUD 45.


Terkait opsi konvensi ketatanegaraan atau pembentukan UU untuk PPHN ini, pihaknya mengatakan seluruh opsi tersebut terbuka dalam rapat, dan akan ditentukan oleh panitia adhoc PPHN.

“Opsi terbuka, tadi bahkan ada salah satu fraksi menyampaikan masih terbuka untuk amandemen khusus PPHN. Jadi intinya panitia adhoc itu bekerja untuk menyiapkan materi dari badan pengkajian untuk dibawa ke sidang tahunan MPR tentang PPHN,” kata Yandri di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/7).

"Nanti bentuknya apa apakah konvensi ketatanegaraan, atau TAP MPR atau yang lain ya nanti karena pengambilan keputusan itu yang tertinggi adalah sidang Paripurna MPR,” ujarnya.

Disinggung mengenai terbukanya opsi untuk mengamandemen UUD 1945, Wakil Ketua Umum PAN ini menegaskan, dalam rapat gabungan tadi hanya fokus menyepakati laporan dari badan kajian terkait tidak akan membuka ruang untuk amandemen UUD 1945.

"Intinya kita belum mengarah ke keputusan bentuknya apa belum, karena tadi rapat gabungan hanya menyepakati menerima laporan dari badan pengkajian, itu sudah diterima tadi bulat, kemudian dari badan pengkajian itu perlu ditindaklanjuti, maka perlu panitia adhoc,” ujarnya.

"Panitia adhoc akan mengkaji atau membahas rekomendasi atau hasil dari badan pengkajian. Nanti lah dari panitia adhoc ini akan dibawa ke rapat Paripurna MPR,” demikian Yandri.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya