Berita

Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat/RMOL

Politik

Djarot Syaiful Hidayat: PPHN Harus Filosofis dan Beri Blue Print Arah Indonesia

SENIN, 25 JULI 2022 | 16:37 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa hasil pembahasan dan temuan badan kajian telah disampaikan kepada parlemen dalam hal ini MPR RI, DPR RI dan kelompok DPD RI.

Salah satu hasil badan kajian adalah terkait isi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang di dalamnya mendeskripsikan substansi dan juga pilihan bentuk hukum pada PPHN.

Hasilnya, dalam rapat gabungan yang dilakukan hari ini Senin (25/7), seluruh fraksi di parlemen sepakat membentuk panitia adhoc. Nantinya panitia adhoc yang akan memutuskan hasil terobosan badan pengkajian yang di dalamnya tersurat tidak akan mengamandemen UUD 45 pada periode ini.


“Alhamdulillah sudah diterima. Jadi tugas dari badan pengkajian untuk merumuskan atau mengkaji tugas dari majelis itu sudah selesai,” kata Djarot usai rapat gabungan, Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (25/7).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga sempat minyinggung terkait usulan badan pengkajian terkait wacana PPHN dibentuk menjadi undang-undang atau konvensi ketatanegaraan oleh tim panitia adhoc nantinya.

Kata Djarot, badan kajian MPR RI telah menyampaikan substansi dari isi PPHN. Pihaknya berharap, PPHN lebih filosofis ketika diputuskan oleh panitia adhoc.

Ia memandang, seharusnya PPHN lebih filosofis. Sebab PPHN memiliki tujuan memberikan arah kebijakan.

"Kemudian lebih bersifat directive, memberikan blue print arah kita ke depan, maka bahasanya adalah bahasa yang garis-garis besar, mau ke mana negara ini mau dibawa? Kemudian itu didasarkan kepada visi misi negara. Visi misi negara itu ada di pembukaan UUD 1945,” jelasnya.

Legislator dari Fraksi PDIP ini mengatakan bahwa badan kajian telah menerjemahkan isi PPHN dalam tiga bidang pembangunan yang utama. Pertama, pemerintah harus membangun mental, karakter, berkaitan SDM. Kemudian, tata kelola sistem pemerintahan dan sistem politik juga pembangunan ekonomi.

"Kalau bahasan seperti ini, maka apa dasar hukumnya? Nah pilihan dasar hukum ada beberapa macam, pertama, apakah PPHN itu dimasukan langsung ke dalam UUD 1945, kalau dimasukan ke sini, susah, berarti amandemen terus menerus. Berarti ini kami tolak,” ucapnya.

Kemudian yang kedua, lanjut Djarot terkait kemungkinan PPHN dalam bentuk Tap MPR. Menurutnya, hal itu mungkin bisa dilakukan dengan cara amandemen terbatas dan konvensi ketatanegaraan.

“Melaui apa? pertama, amandemen terbatas UUD 1945, khususnya di pasal 3. Sekali lagi, terbatas. Kemudian, yang kedua, melalui konvensi ketatanegaraan. Nah badan pengkajian kemudian menyepakati untuk tidak melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Jadi kami tidak mengambil jalan amandemen terbatas. Berati bagaimana dengan konvensi? Tolong ini nanti dikaji,” ujarnya.

"Ketiga, dengan undang-undang. Kalau dengan UU apa cocok? Karena bentuk dan isinya itu bukan teknokratis. Bentuk dan isinya lebih directive, lebih filosofis dan garis besar. Makanya ini juga perlu dikaji,” demikian Djarot.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya