Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

Sidang Perdana Judicial Review PT 20 Persen PKS akan Digelar Besok

SENIN, 25 JULI 2022 | 09:55 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sidang perdana uji materi Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu berkaitan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional sebagaimana diajukan PKS akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa besok (26/7).
    
“Alhamdulillah MK sudah merespons ikhtiar kami menghadirkan solusi bagi bangsa untuk menghadirkan banyak calon presiden/wakil presiden dengan menetapkan jadwal sidang perdana. Semoga ini merupakan awal dari hasil yang diharapkan sebagaimana dituangkan dalam permohonan,” ujar ketua tim kuasa hukum PKS, Zainudin Paru di Jakarta, Senin (25/7).

Zainudin mengatakan bahwa berdasarkan surat panggilan sidang yang disampaikan oleh Panitera MK, sidang perdana mengagendakan pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji materi tersebut akan dilaksanakan pada 26 Juli 2022 secara daring.


PKS pun akan menggelar persidangan dan nonton bareng persidangan tersebut dari Gedung DPP PKS di Jalan Simatupang, Jakarta Selatan.

“Kami mohon doanya karena pabila permohonan ini dikabulkan, diharapkan akan semakin banyak pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dapat ditawarkan ke masyarakat Indonesia,” katanya.

Dalam persidangan pendahuluan ini, rencananya akan dihadiri langsung oleh Pemohon II, yakni Salim Segaf Al Jufri. Ketua Majelis Syura PKS itu akan menjelaskan pokok-pokok permohonan, terutama tujuan dilayangkannya permohonan uji materi ini, yakni untuk mengakhiri keterbelahan bangsa karena pilihan calon presiden yang terbatas sehingga memunculkan calon yang sama berkali-kali.  

Zainudin yakin MK akan secara seksama memeriksa permohonan ini, karena yang diajukan PKS berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya.

“Kami tidak membantah pandangan Mahkamah bahwa terkait presidential threshold merupakan open legal policy. Namun sebaiknya diberikan batasan, yakni interval range 7% sampai dengan 9% untuk ditetapkan oleh pembentuk undang-undang,” ujarnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya