Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Reynlod Hutagalung saat menyampaikan keterangan pers penganiayaan anak di bawah umum/Ist

Presisi

Polda Lampung Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

SABTU, 23 JULI 2022 | 23:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur berinisial RF, 17, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Koban dianiaya saat menjani proses hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandarlampung.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu berinisial IA,17, NP,16, RB,17 dan DS,17. Mereka punya peran masing-masing dalam kasus tersebut

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

“Keempat tersangka yaitu berinisial IA,17, NP,16, RB,17 dan DS,17. Mereka mempunyai peran masing-masih dalam kasus penganiayaan tersebut sehingga RF, meninggal dunia, “ kata Zahwani dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (23/7).

Sementara itu, Dirkrimum Polda Lampung Kombes Reynlod Hutagalung menambahkan, modus operandi para tersangka yang masih anak dibawah umur itu adalah, dengam melakukan penganiayaan secara bersama-sama oleh para tersangka ABH pada dua waktu yang berbeda.

Yaitu,pada  tanggal 28 Juni dan 9 Juli 2022 di Kamar E.9 Wisma Edelweiss LPKA Kelas II Bandar Lampung.

“Kami sudah melakulan pemeriksaan 21 orang saksi, pra rekonstruksi di Kamar E.9 Wisma Edelweiss LPKA II Bandar Lampung dan melakukan ekshumasi dan otopsi jenazah,” terangnya.

Selain itu, pihak keposian juga sudah melakukan penyitaan barang bukti, seperti buku Sistem Perpindahan Penaling mutasi kamar tahanan, Buku Catatan Penaling Korban, Buku Register catatan pengobatan Klinik, Pakaian Korban, Surat Kematian dan VER dari RS Ahmad Yani Metro.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 c atau Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 c atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 c  UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP denga ancaman humuman maksimal 15 tahun penjara .

Semetanta Yoga Erlangga, kakak ipar korban menjelaskan, awalnya pihak keluarga menduga korban tewas di LPKA Bandar Lampung karena masuk angin.

Namun,setelah pihak keluarga meliat adanya luka luka memar di sekujur tubuh korban, sehingga pihak keluarga melaporkan kasus ini ke polisi.

”Awalnya kami dari kelurga menduga korban ini meninggal akibat masuk angin, karena mmgkin belum terbisaa tidur di ubin penjara,” terang Yoga.

Namun, karena adanya luka luka memar di sekujur tubuh korban, sehingga pihak keluarga curiga korban ini dipukulin di alam penjara, sehingga pihaknya melaparkan kasus ini ke kepolisian.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya