Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Reynlod Hutagalung saat menyampaikan keterangan pers penganiayaan anak di bawah umum/Ist

Presisi

Polda Lampung Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

SABTU, 23 JULI 2022 | 23:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur berinisial RF, 17, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Koban dianiaya saat menjani proses hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandarlampung.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu berinisial IA,17, NP,16, RB,17 dan DS,17. Mereka punya peran masing-masing dalam kasus tersebut


Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

“Keempat tersangka yaitu berinisial IA,17, NP,16, RB,17 dan DS,17. Mereka mempunyai peran masing-masih dalam kasus penganiayaan tersebut sehingga RF, meninggal dunia, “ kata Zahwani dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (23/7).

Sementara itu, Dirkrimum Polda Lampung Kombes Reynlod Hutagalung menambahkan, modus operandi para tersangka yang masih anak dibawah umur itu adalah, dengam melakukan penganiayaan secara bersama-sama oleh para tersangka ABH pada dua waktu yang berbeda.

Yaitu,pada  tanggal 28 Juni dan 9 Juli 2022 di Kamar E.9 Wisma Edelweiss LPKA Kelas II Bandar Lampung.

“Kami sudah melakulan pemeriksaan 21 orang saksi, pra rekonstruksi di Kamar E.9 Wisma Edelweiss LPKA II Bandar Lampung dan melakukan ekshumasi dan otopsi jenazah,” terangnya.

Selain itu, pihak keposian juga sudah melakukan penyitaan barang bukti, seperti buku Sistem Perpindahan Penaling mutasi kamar tahanan, Buku Catatan Penaling Korban, Buku Register catatan pengobatan Klinik, Pakaian Korban, Surat Kematian dan VER dari RS Ahmad Yani Metro.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 c atau Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 c atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 c  UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP denga ancaman humuman maksimal 15 tahun penjara .

Semetanta Yoga Erlangga, kakak ipar korban menjelaskan, awalnya pihak keluarga menduga korban tewas di LPKA Bandar Lampung karena masuk angin.

Namun,setelah pihak keluarga meliat adanya luka luka memar di sekujur tubuh korban, sehingga pihak keluarga melaporkan kasus ini ke polisi.

”Awalnya kami dari kelurga menduga korban ini meninggal akibat masuk angin, karena mmgkin belum terbisaa tidur di ubin penjara,” terang Yoga.

Namun, karena adanya luka luka memar di sekujur tubuh korban, sehingga pihak keluarga curiga korban ini dipukulin di alam penjara, sehingga pihaknya melaparkan kasus ini ke kepolisian.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya