Berita

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto/Net

Politik

KPK Antisipasi Adanya Kabar Intervensi ke Hakim dalam Praperadilan Mardani H. Maming

JUMAT, 22 JULI 2022 | 22:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap informasi adanya pihak-pihak yang ingin melakukan intervensi kepada Hakim dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming.

Langkah antisipasi itu terlihat kehadiran Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dan belasan penyidik KPK saat sidang lanjutan praperadilan Maming yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (22/7), dengan agenda pengajuan bukti dan ahli dari KPK.

Saat dikonfirmasi kehadirannya bersama belasan penyidik di KPK, Karyoto menjelaskan, bahwa dirinya sebagai penanggungjawab pada Kedeputian Penindakan, merupakan hal yang wajar dan sah ketika melihat kondisi sidang praperadilan secara langsung.


"Kebetulan saya juga jarang sekali ikut, hanya tadi ada kesempatan memantau seperti apa sih," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (22/7).

Terkait informasi adanya pihak-pihak yang ingin melakukan intervensi kepada Hakim, Karyoto mengaku tidak bisa membeberkan intervensi dalam bentuk apa yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu berdasarkan informasi yang didapat KPK.

"Tentunya informasi-informasi itu kan sifatnya masih intelijen, tidak bisa kita buka ya bagaimana bentuknya informasi itu, karena kalau kita menuduh orang ini itu kita jadi fitnah ya," katanya.

Untuk itu, lanjutnya, KPK melakukan antisipasi agar tidak terjadi intervensi seperti informasi yang diperoleh.

"Kalau informasi ya kita anggap sebagai langkah-langkah antisipasi, karena kita ingin semua kantor-kantor yang punya marwah yang harus dijunjung tinggi, ya harus kita berikan langkah-langkah antisipasi," pungkas Karyoto.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK hadir langsung dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada hari ini terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

"Kehadiran tersebut dalam rangka memantau persidangan. Karena kami memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang sengaja ingin melakukan intervensi terhadap proses praperadilan yang sedang berlangsung," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (22/7).

Namun demikian, KPK meyakini Hakim tetap akan menjalankan tugasnya secara profesional dan independen, serta objektif dalam memeriksa dan memutus permohonan praperadilan tersebut, meskipun adanya pihak-pihak yang melakukan intervensi.

"Kami tegaskan kembali, seluruh proses penyidikan yang KPK lakukan merupakan penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang KPK terima dan dilakukan sesuai prosedur ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali.

Ali menjelaskan, bahwa penetapan tersangka dalam perkara ini dilakukan karena adanya kecukupan alat bukti dalam proses penyelidikan yang KPK lakukan.

"KPK mengingatkan kepada pihak tertentu untuk tidak coba-coba mempengaruhi proses hukum di PN Jakarta Selatan. Karena hal ini justru akan mencederai marwah peradilan dan penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam komitmennya memberantas korupsi," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, bentuk intervensi tersebut diduga dengan cara ingin menyogok Hakim yang menangani sidang praperadilan Maming.

Dalam sidang praperadilan, KPK mengungkapkan banyak fakta baru saat membeberkan jawaban atas praperadilan Maming yang diungkapkan di hadapan Hakim pada Rabu (20/7).

Di mana, KPK membeberkan bahwa penetapan tersangka Maming yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sudah sesuai prosedur hukum, yakni sudah memiliki lebih dari dua alat bukti permulaan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya