Berita

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej/RMOL

Politik

Jalan Terjal Kudatuli, Edward Omar Hiarej: Komnas HAM Belum Menetapkan jadi Pelanggaran HAM Berat

KAMIS, 21 JULI 2022 | 15:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jalan yang begitu terjal untuk mengusut tuntas tragedi Kerusuhan 27 Juli 1996 atau Kudatuli atau Sabtu Kelabu, masih harus dilalui oleh para korban dan keluarga korban Kudatuli.

Pengusutan peristiwa berdarah 26 tahun silam itu memiliki kelemahan. Salah satu kelemahan dalam penuntasan penyerangan 27 Juli 1996 adalah kasus ini belum dimasukkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM.

Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej dalam diskusi publik Memperingati 26 Tahun Peristiwa 27 Juli yang digelar di kantor DPP PDIP, di Jalan Diponegoro 58, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/7).


“Komnas HAM sampai detik ini belum pernah merekomendasikan kasus 27 Juli ini masuk dalam pelanggaran berat HAM, berdasarkan UU 26/2000 ini penyelidikannya adalah Komnas HAM,” kata Hiariej atau akrab disapa Edi.

Edi menjelaskan, untuk masuk ke pengadilan HAM, adalah keputusan presiden, dan ini adalah suatu mekanisme yang mau tidak mau adalah proses politik.

“Jadi setelah Komnas HAM merekomendasikan bahwa ini masuk dalam pelanggaran berat HaM kemudian menyerahkan ke Kejaksaan Agung, maka untuk pembentukan pengadilan HAM ini perlu persetujuan DPR. Jadi sangat kental dalam politik,” kata Wakil Menkumham ini.

Menurutnya, peristiwa 27 Juli 1996 itu adalah kejahatan demokrasi. Dari persepektif pelanggaran HAM berat, kasus ini adalah kejahatan luar biasa, sesuai UU 26/2000.

“Ini sangat mungkin masuk ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena ada serangan, serangan itu dilakukan ke sipil. Yang ketiga, serangan itu dilakukan secara sistematis. Yang keempat ada pengetahuan terhadap serangan tersebut. Maka saya pastikan ini masuk dalam kejahataan kepada kemanusiaan,” urainya.

Edi menambahkan, jika menggunakan instrumen hukum pidana, ia memastikan bahwa kasus Kudatuli itu sudah kadaluarsa. Supaya tidak daluarsa, maka kasus ini harus masukan pada kategori pelanggaran berat HAM.

“Kalau pelanggaran berat HAM sampai tahun 2070 sekian masih tetap bisa. Apakah kasus ini bisa sampai ke pengadilan? Ya. Dengan pelanggaran berat HAM,” tuturnya.

Oleh karena itu, Edi menyarankan kepada para korban dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) harus berbicara dengan Komnas HAM agar bisa merekomendasikan bahwa kasus 27 Juli ini sebagai pelanggaran berat HAM.

“Dengan demikian, baru kita bisa melakukan proses-proses selanjutnya sampai pada pembentukan Pengadilan HAM Adhoc. Sebab UU menyatakan, bahwa untuk menyatakan itu pelanggaran HAM atau tidak adalah kewenangan dari Komnas HAM bukan dari Kemenkumham,” pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya