Berita

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej/RMOL

Politik

Jalan Terjal Kudatuli, Edward Omar Hiarej: Komnas HAM Belum Menetapkan jadi Pelanggaran HAM Berat

KAMIS, 21 JULI 2022 | 15:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jalan yang begitu terjal untuk mengusut tuntas tragedi Kerusuhan 27 Juli 1996 atau Kudatuli atau Sabtu Kelabu, masih harus dilalui oleh para korban dan keluarga korban Kudatuli.

Pengusutan peristiwa berdarah 26 tahun silam itu memiliki kelemahan. Salah satu kelemahan dalam penuntasan penyerangan 27 Juli 1996 adalah kasus ini belum dimasukkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM.

Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej dalam diskusi publik Memperingati 26 Tahun Peristiwa 27 Juli yang digelar di kantor DPP PDIP, di Jalan Diponegoro 58, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/7).


“Komnas HAM sampai detik ini belum pernah merekomendasikan kasus 27 Juli ini masuk dalam pelanggaran berat HAM, berdasarkan UU 26/2000 ini penyelidikannya adalah Komnas HAM,” kata Hiariej atau akrab disapa Edi.

Edi menjelaskan, untuk masuk ke pengadilan HAM, adalah keputusan presiden, dan ini adalah suatu mekanisme yang mau tidak mau adalah proses politik.

“Jadi setelah Komnas HAM merekomendasikan bahwa ini masuk dalam pelanggaran berat HaM kemudian menyerahkan ke Kejaksaan Agung, maka untuk pembentukan pengadilan HAM ini perlu persetujuan DPR. Jadi sangat kental dalam politik,” kata Wakil Menkumham ini.

Menurutnya, peristiwa 27 Juli 1996 itu adalah kejahatan demokrasi. Dari persepektif pelanggaran HAM berat, kasus ini adalah kejahatan luar biasa, sesuai UU 26/2000.

“Ini sangat mungkin masuk ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena ada serangan, serangan itu dilakukan ke sipil. Yang ketiga, serangan itu dilakukan secara sistematis. Yang keempat ada pengetahuan terhadap serangan tersebut. Maka saya pastikan ini masuk dalam kejahataan kepada kemanusiaan,” urainya.

Edi menambahkan, jika menggunakan instrumen hukum pidana, ia memastikan bahwa kasus Kudatuli itu sudah kadaluarsa. Supaya tidak daluarsa, maka kasus ini harus masukan pada kategori pelanggaran berat HAM.

“Kalau pelanggaran berat HAM sampai tahun 2070 sekian masih tetap bisa. Apakah kasus ini bisa sampai ke pengadilan? Ya. Dengan pelanggaran berat HAM,” tuturnya.

Oleh karena itu, Edi menyarankan kepada para korban dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) harus berbicara dengan Komnas HAM agar bisa merekomendasikan bahwa kasus 27 Juli ini sebagai pelanggaran berat HAM.

“Dengan demikian, baru kita bisa melakukan proses-proses selanjutnya sampai pada pembentukan Pengadilan HAM Adhoc. Sebab UU menyatakan, bahwa untuk menyatakan itu pelanggaran HAM atau tidak adalah kewenangan dari Komnas HAM bukan dari Kemenkumham,” pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya