Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kasus TPPU Budhi Sarwono, KPK Panggil Bupati Cilacap Hingga Petinggi PT BPR Surya Yudhakencana

KAMIS, 21 JULI 2022 | 14:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji hingga petinggi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Surya Yudhakencana dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati Banjarnegara non-aktif, Budhi Sarwono (BS).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik hari ini, Kamis (21/7), memanggil lima orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Purwokerto, Jalan Letjend Pol Soemarto nomor 586, Karangjambu, Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (21/7).


Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Sugeng Riyanto selaku Direktur Utama PT BPR Surya Yudhakencana;    Siti Nafisah selaku Kepala Cabang Bank Jateng Cabang Banjarnegara; Tatto Suwarto Pamuji selaku Bupati Cilacap; Susi Widiyanti selaku swasta; dan Agustin Angela selaku karyawan swasta.

KPK pada Senin (13/6), mengumumkan bahwa saat ini sedang melakukan pengusutan penyidikan perkara baru yang melibatkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara periode 2017-2022 setelah cukup alat bukti dan menemukan dugaan perbuatan lain yang diduga dilakukan oleh Budhi.

Perkara yang dimaksud, yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Ditetapkannya kembali Budhi Sarwono kali ini membuatnya telah menjadi tersangka dalam tiga perkara di KPK. Yaitu pertama, kasus dugaan turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan.

Dalam perkara itu, Budhi Sarwono telah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan kurungan.

Selanjutnya diperkara yang kedua, yaitu perkara TPPU yang hingga saat ini masih dalam proses penyidikan. Dan kali ini, Budhi Sarwono kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya