Berita

Jumpa pers penangkapan pelaku penganiayaan/Net

Presisi

4 Pelaku Perampokan dan Penyekapan di Menteng Berhasil Ditangkap Polres Jakpus

KAMIS, 21 JULI 2022 | 10:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Komplotan perampok dan pelaku penyekapan di Menteng, Jakarta Pusat, yang berjumlah empat orang berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat. Keempat pelaku berinisial JR, ZS, PO, dan AL.

Kasus bermula saat korban berinisial AD berkenalan dengan pelaku, yang merupakan pengusaha souvenir melalui aplikasi. Modusnya, pelaku berpura-pura akan membuat acara serta memesan souvenir kepada korban.

Pelaku kemudian mengajak korban bertemu di sebuah apartemen di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu, AD disekap oleh para pelaku.


"Ketika memasuki unit langsung disekap dan dianiaya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto kepada wartawan, Rabu kemarin (20/7).

Penyekapan berlangsung selama 1 hari di unit apartemen Menteng Park. Kepala AD sempat dimasukan ke dalam sebuah kantong dan dianiaya.

"Korban mengalami luka di kepala. Kepala ditutup menggunakan kantong yang gelap dan dipukul dari belakang. Luka memar di kepala belakang dan tubuhnya. Saat ini korban masih dirawat intensif," kata Gunarto seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta.

Setelah dianiaya, pelaku menguras isi ATM dan kartu kredit milik korban hingga Rp 1 Miliar.

Dari hasil kejahatan, para pelaku membeli berbagai macam handphone dan emas batangan sampai narkotika untuk dikonsumsi bersama.

Kini keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya