Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Cukup Bukti, KPPU Naikkan Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng ke Tahap Pemberkasan

KAMIS, 21 JULI 2022 | 04:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penegakan hukum atas kasus dugaan kartel minyak goreng dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Pemberkasan.

Peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam Rapat Komisi yang digelar hari ini di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

“Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan,” kata Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7).


Sebelumnya, KPPU sudah melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan kartel minyak goreng ini sejak 30 Maret 2022 yang lalu terkait dugaan pelanggaran UU 5/1999 terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

Guna mendapatkan alat bukti, KPPU juga telah melakukan pemeriksaan dengan memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 (dua puluh tujuh) Terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar 2 (dua) pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa).

“Di proses Pemberkasan, tim Pemberkasan KPPU akan meneliti kembali Laporan Hasil Penyelidikan dari tim Investigator dan menyusun Laporan Dugaan Pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan,” pungkas Gopprera.

Adapun ke-27 terlapor tersebut yaitu PT. Asian Agro Agung Jaya, PT. Batara Elok Semesta Terpadu, PT. Berlian Eka Sakti Tangguh, PT. Bina Karya Prima, PT. Incasi Raya, PT. Selago Makmur Plantation.

Lalu PT. Agro Makmur Raya, PT. Indokarya Internusa, PT. Intibenua Perkasatama, PT. Megasurya Mas, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT. Musim Mas, PT. Sukajadi Sawit Mekar, PT. Pacific Medan Industri, PT. Permata Hijau Palm Oleo, PT. Permata Hijau Sawit, PT. Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin).

Selanjutnya, PT Salim Ivomas Pratama, PT. Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk, PT. Budi Nabati Perkasa, PT. Tunas Baru Lampung, Tbk, PT. Multi Nabati Sulawesi, PT. Multimas Nabati Asahan, PT. Sinar Alam Permai, PT. Wilmar Cahaya Indonesia, PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT Karyaindah Alam Sejahtera.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya