Berita

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus IRT jual bayi keponakannya/Ist

Presisi

IRT di Tj Priok Nekat Jual Bayi Keponakannya Rp30 Juta

RABU, 20 JULI 2022 | 23:04 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Aam yang menjual bayi berusia 8 bulan sebesar Rp30 juta. Mirisnya, bayi perempuan tersebut yang hendak dijual adalah anak dari keponakannya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan perdagangan bayi ini berawal adanya informasi ke pihaknya. Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pendalaman dan melakukan undercover buy dengan menjadi pembeli bayi.

"Kemudian berkomunikasi dan membuat janji dengan penjual bayi, lalu bayi yang dijual tersebut diantar oleh tersangka yang diketahui bernama Aam, sebagai penjual anak korban ke hotel D di bilangan Pademangan, Jakarta Utara," kata Putu kepada awak media, Jakarta, Rabu, (20/7).


Kemudian tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung menuju ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di hotel D Jakarta Utara. Saat dilakukan penangkapan didapati tersangka Aam sedang melakukan transaksi untuk menyerahkan anak korban tersebut kepada pembeli," katanya.

Diketahui bahwa bayi yang akan dijual adalah anak keponakannya sendiri yang berumur 8 bulan, hasil perkawinan dari saudara K dengan saudari S. Tersangka menyuruh dan meminta bayi saudari S untuk dijual agar dapat melunasi utang yang ditanggung sebesar Rp11 juta.

"Apabila tidak dilunasi hutang tersebut maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka dan mengancam akan melaporkan kepada polisi," ucapnya.

Atas peristiwa tersebut, tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pasal yang dilanggar tersangka yakni Pasal 76F Jo 83 UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, dimana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta
melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak juncto setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F.

"Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000, dan paling banyak Rp300.000.000," katanya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya