Berita

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus IRT jual bayi keponakannya/Ist

Presisi

IRT di Tj Priok Nekat Jual Bayi Keponakannya Rp30 Juta

RABU, 20 JULI 2022 | 23:04 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Aam yang menjual bayi berusia 8 bulan sebesar Rp30 juta. Mirisnya, bayi perempuan tersebut yang hendak dijual adalah anak dari keponakannya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan perdagangan bayi ini berawal adanya informasi ke pihaknya. Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pendalaman dan melakukan undercover buy dengan menjadi pembeli bayi.

"Kemudian berkomunikasi dan membuat janji dengan penjual bayi, lalu bayi yang dijual tersebut diantar oleh tersangka yang diketahui bernama Aam, sebagai penjual anak korban ke hotel D di bilangan Pademangan, Jakarta Utara," kata Putu kepada awak media, Jakarta, Rabu, (20/7).

Kemudian tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung menuju ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di hotel D Jakarta Utara. Saat dilakukan penangkapan didapati tersangka Aam sedang melakukan transaksi untuk menyerahkan anak korban tersebut kepada pembeli," katanya.

Diketahui bahwa bayi yang akan dijual adalah anak keponakannya sendiri yang berumur 8 bulan, hasil perkawinan dari saudara K dengan saudari S. Tersangka menyuruh dan meminta bayi saudari S untuk dijual agar dapat melunasi utang yang ditanggung sebesar Rp11 juta.

"Apabila tidak dilunasi hutang tersebut maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka dan mengancam akan melaporkan kepada polisi," ucapnya.

Atas peristiwa tersebut, tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pasal yang dilanggar tersangka yakni Pasal 76F Jo 83 UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, dimana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta
melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak juncto setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F.

"Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000, dan paling banyak Rp300.000.000," katanya.

Populer

Cak Imin Minta Kapolri Bubarkan Muktamar PKB Tandingan

Kamis, 15 Agustus 2024 | 12:52

Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Ternyata Terima Dana Korupsi DJKA

Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:21

Bawaslu Buka Pendaftaran 1.984 Formasi CPNS

Jumat, 16 Agustus 2024 | 08:44

KPK Dapat Petunjuk Dugaan Suap PAW PDIP dari Buku Hasto

Kamis, 08 Agustus 2024 | 19:35

Suswono Jalan Tengah Selamatkan Marwah PKS

Kamis, 15 Agustus 2024 | 16:03

Pengamat: Intervensi Kekuasaan Penyebab Airlangga Mundur

Minggu, 11 Agustus 2024 | 19:13

BPIP Perlu Jelaskan Paskibraka Wajib Lepas Hijab

Rabu, 14 Agustus 2024 | 13:49

UPDATE

Fix! PKB Perkuat KIM Plus untuk RK

Minggu, 18 Agustus 2024 | 19:34

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan Cs Mau Coba PK

Minggu, 18 Agustus 2024 | 17:59

PKB-Prabowo Sudah Sepakat Mantapkan Jalan Koalisi Pemerintahan

Minggu, 18 Agustus 2024 | 17:28

Jokowi dan Prabowo Hadir Penutupan Munas ke-XI Golkar

Minggu, 18 Agustus 2024 | 17:16

PKB Bukan Milik PBNU!

Minggu, 18 Agustus 2024 | 17:02

Raja Thailand Dukung Pengangkatan PM Paetongtarn Shinawatra

Minggu, 18 Agustus 2024 | 16:56

Jangan Berandai-andai Bahlil Pimpin Golkar, Banyak Kader Beringin Mumpuni

Minggu, 18 Agustus 2024 | 16:50

Tidak Cukup Dilindungi, Israel Ingin Koalisi Barat Ikutan Serang Iran

Minggu, 18 Agustus 2024 | 16:32

AMPI Dukung Bahli Pimpin Golkar

Minggu, 18 Agustus 2024 | 16:23

Dua Komandan Hamas Tewas Dibom Israel

Minggu, 18 Agustus 2024 | 16:11

Selengkapnya