Berita

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus IRT jual bayi keponakannya/Ist

Presisi

IRT di Tj Priok Nekat Jual Bayi Keponakannya Rp30 Juta

RABU, 20 JULI 2022 | 23:04 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Aam yang menjual bayi berusia 8 bulan sebesar Rp30 juta. Mirisnya, bayi perempuan tersebut yang hendak dijual adalah anak dari keponakannya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan perdagangan bayi ini berawal adanya informasi ke pihaknya. Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pendalaman dan melakukan undercover buy dengan menjadi pembeli bayi.

"Kemudian berkomunikasi dan membuat janji dengan penjual bayi, lalu bayi yang dijual tersebut diantar oleh tersangka yang diketahui bernama Aam, sebagai penjual anak korban ke hotel D di bilangan Pademangan, Jakarta Utara," kata Putu kepada awak media, Jakarta, Rabu, (20/7).


Kemudian tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung menuju ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di hotel D Jakarta Utara. Saat dilakukan penangkapan didapati tersangka Aam sedang melakukan transaksi untuk menyerahkan anak korban tersebut kepada pembeli," katanya.

Diketahui bahwa bayi yang akan dijual adalah anak keponakannya sendiri yang berumur 8 bulan, hasil perkawinan dari saudara K dengan saudari S. Tersangka menyuruh dan meminta bayi saudari S untuk dijual agar dapat melunasi utang yang ditanggung sebesar Rp11 juta.

"Apabila tidak dilunasi hutang tersebut maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka dan mengancam akan melaporkan kepada polisi," ucapnya.

Atas peristiwa tersebut, tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pasal yang dilanggar tersangka yakni Pasal 76F Jo 83 UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, dimana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta
melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak juncto setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F.

"Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000, dan paling banyak Rp300.000.000," katanya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya