Berita

Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur/Ist

Presisi

Cabuli Bocah, Polisi Ringkus Petugas Kebersihan Lepas Lantai dan ABK Kapal

RABU, 20 JULI 2022 | 22:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua orang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial ISP (16). Kedua pelaku yakni JP, yang bekerja sebagai petugas kebersihan lepas pantai dan SS, yang bekerja sebagai petugas Travel dan ABK Kapal Penyebrangan ke Pulau Seribu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Cholis Aryana mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ibu korban ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa yang mengaku anaknya telah diperkosa dan dicabuli oleh dua tersangka.

"Kejadian perbuatan pencabulan terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira jam 01.00 WIB di Lantai 2 Kapal Makmur Jaya II Express yang sandar di Dermaga Kali Adem Muara Angke, Jakarta Utara," kata Putu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7).


Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan cepat mendatangi dan melakukan olah TKP pada hari Jumat, tanggal 15 Juli 2022, sekira pukul 16.00 WIB. Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok pun langsung mengamankan tersangka SS di Dermaga Kali Adem Muara Angke Jakarta Utara.

"Kemudian tersangka SS berikut barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa tersangka SS mencium bibir, meraba-raba payudara serta kemaluan korban ISP alias M," katanya.

Sedangkan tersangka JP berdasarkan hasil penyelidikan berada di Pulau Panggang Kepulauan Seribu. Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 16 Juli 2022 sekira jam 09.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin oleh Kasatreskrim AKP SN Wiratama, bergerak menuju tempat kediaman JP di Pulau Panggang Kepulauan dengan menggunakan kapal speedboat.

"Setelah sampai di lokasi pada pukul 13.00 WIB ternyata benar JP berada di lokasi. Berdasarkan hasil interogasi di lokasi bahwa tersangka JP membenarkan melakukan pemerkosaan terhadap korban. Tersangka JP langsung diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Kedua pelaku pun disangkakan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya