Berita

Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur/Ist

Presisi

Cabuli Bocah, Polisi Ringkus Petugas Kebersihan Lepas Lantai dan ABK Kapal

RABU, 20 JULI 2022 | 22:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua orang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial ISP (16). Kedua pelaku yakni JP, yang bekerja sebagai petugas kebersihan lepas pantai dan SS, yang bekerja sebagai petugas Travel dan ABK Kapal Penyebrangan ke Pulau Seribu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Cholis Aryana mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ibu korban ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa yang mengaku anaknya telah diperkosa dan dicabuli oleh dua tersangka.

"Kejadian perbuatan pencabulan terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira jam 01.00 WIB di Lantai 2 Kapal Makmur Jaya II Express yang sandar di Dermaga Kali Adem Muara Angke, Jakarta Utara," kata Putu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7).


Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan cepat mendatangi dan melakukan olah TKP pada hari Jumat, tanggal 15 Juli 2022, sekira pukul 16.00 WIB. Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok pun langsung mengamankan tersangka SS di Dermaga Kali Adem Muara Angke Jakarta Utara.

"Kemudian tersangka SS berikut barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa tersangka SS mencium bibir, meraba-raba payudara serta kemaluan korban ISP alias M," katanya.

Sedangkan tersangka JP berdasarkan hasil penyelidikan berada di Pulau Panggang Kepulauan Seribu. Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 16 Juli 2022 sekira jam 09.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin oleh Kasatreskrim AKP SN Wiratama, bergerak menuju tempat kediaman JP di Pulau Panggang Kepulauan dengan menggunakan kapal speedboat.

"Setelah sampai di lokasi pada pukul 13.00 WIB ternyata benar JP berada di lokasi. Berdasarkan hasil interogasi di lokasi bahwa tersangka JP membenarkan melakukan pemerkosaan terhadap korban. Tersangka JP langsung diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Kedua pelaku pun disangkakan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya