Berita

Habib Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7)/Ist

Politik

PBNU: Jangan Kaitkan Pembebasan Bersyarat HRS dengan Kriminalisasi Ulama

RABU, 20 JULI 2022 | 17:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai bebas bersyarat yang diterima Habib Rizieq Shihab (HRS) sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku sebagaimana disyaratkan.

“Semuanya sesuai dengan proses hukum kalau memang sudah bisa pembebasan bersyarat bagus juga, kita ikutin saja,” kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Alissa Qotrunnada Wahid, kepada wartawan, Rabu (20/7).

Sebab, sambung Alissa, Indonesia merupakan negara demokrasi dan nomokrasi. Sehingga, dalam demokrasi ada kesetaraan hak-hak warga negara apapun agamanya. Begitu juga nomokrasi landasannya hukum.


“Jadi, kalau hukumnya mengatakan boleh, ya boleh,“ tuturnya.

Namun begitu, puteri Presiden keempat RI Abdurrachman Wahid atau Gus Dur ini berharap ke depannya semua pihak bisa hidup damai tanpa kebencian, apalagi atas nama agama.

“Pelajaran untuk kita semua,” ucapnya.

Mengenai bebas bersyarat HRS kali ini, Alissa juga meminta semua pihak untuk tidak mengkait-kaitkan kasus HRS hingga kini bebas dengan kriminalisasi ulama. Menurutnya, itu merupakan keputusan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebab, HRS dinyatakan bebas bersyarat karena kasus hukum yang menjeratnya.

“Beliau (HRS) bebas bersyarat karena ada kasus hukum, tapi itu jangan dikaitkan dengan kriminalisasi ulama, karena beliau diproses sebagai warga negara bukan sebagai seorang ulama,” pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya